JAKARTA, KOMPAS.com - Umay (46) alias Kentung menjadi 'bos besar' yang menampung sepeda motor hasil curian dari Jakarta untuk dikirimkan ke wilayah Lampung. Mulanya, Umay menyebut hanya menampung motor yang memang ingin dijual oleh sang pemilik.
"Awalnya kan teman datang, beli motor jenis Supra X. Lurus saja awalnya," kata Umay saat ditemui Kompas.com di Mapolsek Tambora, Selasa (1/8/2023).
Namun, tawaran menggiurkan dari temannya untuk menadah motor curian membuat Umay terbuai. Dia pun terjerumus dalam bisnis haram tersebut.
Seiring berjalannya waktu, pria asal Bogor, Jawa Barat ini mulai menekuni pekerjaannya sebagai penadah motor curian. Umay pertama kali tertangkap oleh penyidik Polsek Neglasari. Seakan tidak kapok, dia kembali menjadi penadah.
Baca juga: Terungkapnya Sindikat Curanmor Asal Lampung, Berkomplot dan Kirim Hasil Curian ke Luar Jawa
"Intinya saya berjalan (menggeluti bisnis) motor beginian (curian) dari Neglasari (setelah ditahan), sudah setahun. Sudah 1,5 tahun sejak kejadian di Neglasari kira-kira," jelas dia.
Keuntungan yang diraup pun tak main-main. Dia bisa mendapatkan uang hingga ratusan juta untuk motor yang dikirimkan ke sindikat di Lampung.
Sesekali Umay tampak melahap nasi kotak di hadapannya. Dia mengenakan kaos berwarna oranye bertuliskan "Tahanan Polsek Tambora." Ia mengaku sempat ingin berhenti menjadi penadah motor hasil curian.
"Sebenarnya saya mau berhenti, karena teman saya datang ke rumah terus diajak gabung-gabung lagi akhirnya gimana ya, saya juga bingung jadinya. Jadi saya terlena lagi," ungkap Umay.
Baca juga: Sepanjang Juli 2023, Polisi Tangkap 37 Pelaku Curanmor yang Gasak 46 Motor di Jakarta Barat
Umay menyebut, anak dan istrinya mengetahui pekerjaannya sebagai penadah. Mereka juga berkali-kali melarangnya untuk melakukan hal tersebut.
"Sudah bilang 'jangan.' Kemarin juga diomelin. Justru anak yang pertama, sama saya ngomel," imbuhnya.
Umay dan istrinya memiliki tiga orang anak. Anak yang terakhir, kata dia, masih berada di bangku sekolah dasar. Bila tidak ada motor hasil curian yang akan dibelinya, Umay bertani di tanah kosong sekitar rumahnya di kawasan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
"Sekarang, percaya enggak percaya saya sudah taubat. Saya sekarang juga malu. Cuma bagaimana ya, saya terlena," ujar Umay.
Kini, Umay telah ditahan di Mapolsek Tambora. Dia dijerat Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyampaikan petugas telah menangkap enam dari 13 pelaku sindikat curanmor, termasuk Umay. Lima pelaku lain berinisial AAN (31), AP (23), E (30), AM (27), dan S (19). Sedangkan tujuh orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan para pelaku bermula ketika petugas dari Polsek Tambora menemukan delapan motor hasil curian, yang dibawa di dalam truk menuju Lampung.
Baca juga: Motornya yang Dicuri Akhirnya Ditemukan, Korban: Excited Banget
"Dari keterangan sopir dan kernet truk, dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap satu orang penadah