JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penganiaya D (17), Mario Dandy Satriyo (20), bakal menjalani sidang tuntutan pekan depan, tepatnya pada Kamis 10 Agustus 2023.
Jadwal sidang tuntutan itu ditetapkan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (3/8/2023).
Pantauan Kompas.com, Mario sempat dihadirkan ke dalam ruang sidang pukul 11.00 WIB..
Mario dihadirkan karena Majelis Hakim hendak memeriksa sejumlah bukti yang dibawa jaksa penuntut umum (JPU).
Tak berapa lama setelah Mario tiba di ruangan, Majelis Hakim turut memasuki ruang sidang dan membuka persidangan dengan agenda pemeriksaan barang bukti tambahan.
Lantaran bukti yang dibawa mayoritas berbentuk berkas dan pakaian yang dikenakan terdakwa saat penganiayaan, pemeriksaan bukti pun berlangsung cepat, kira-kira hanya 10 menit.
Baca juga: Ragam Dalih Mario Dandy Soal Amarahnya yang Picu Penganiayaan D secara Membabi Buta
Setelah dinyatakan lengkap, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono kemudian menyatakan terdakwa Mario siap menjalani tuntutan pekan depan.
"Selanjutnya kita tuntutan, kita jadwalnya pada Kamis 10 Agustus 2023," kata Hakim Alimin di ruang sidang.
Lebih lanjut, Hakim Alimin mengatakan, bila ada bukti yang kurang, JPU diminta melampirkannya dalam tuntutan minggu depan.
"Karena tidak ada waktu lagi, kalau ada yang kurang silakan dilampirkan dalam tuntutan," imbuh hakim.
Baca juga: Pernah Diisukan Kabur Usai Isi Bensin Full Tank di SPBU Bintaro, Mario Dandy Bantah
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Sesal Mario Dandy Usai Aniaya D, Tak Menyangka Lakukan Perbuatan Sehebat Itu
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.