JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bali Towerindo Sentra mengaku baru mengetahui Sultan Rif'at Alfatih (20) terjerat kabel optik milik perusahaannya di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada 23 Mei 2023.
Kuasa Hukum Bali Tower, Maqdir Ismail mengatakan, pada 5 Januari 2023, perusahaan hanya mendapatkan informasi mengenai kabel putus.
"Pada saat peristiwa kecelakaan terjadi, informasi yang diterima perusahaan dari tim operasional di lapangan hanya mengetahui ada kejadian tiang miring dan putusnya kabel fiber optik," ujar Maqdir kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Bali Tower Tak Tahu Kondisi Kabel Serat Optiknya Sebelum Terjadi Kecelakaan Sultan
Pada saat proses perbaikan, petugas teknis mendapat informasi dari masyarakat, kabel itu putus akibat kecelakaan lalu lintas.
Namun, perusahaan itu tidak menelusuri lebih lanjut seperti apa kecelakaan lalu lintas tersebut dan siapa pihak yang menjadi korban.
"Ya katanya itu diperbaiki malam itu karena ada putus itu. Tetapi ditanya kepada masyarakat setempat ada apa, ada yang mengatakan ada kecelakaan, seperti itu saja," ungkap Maqdir.
Setelah lima bulan berlalu, PT Bali Towerindo Sentra akhirnya mengetahui kecelakaan tersebut usai mendapatkan panggilan dari pihak Kelurahan Cilandak Timur.
Perusahaan lantas diberitahu soal kecelakaan itu.
Baca juga: Bali Tower: Sultan Rifat Terjerat Kabel Optik Bukan karena Kelalaian Perusahaan
"Kami baru tahu ada korban bernama Sultan," tutur Maqdir.
Untuk diketahui, kabel melintang di tengah jalan mencelakakan seorang mahasiswa yang sedang melintas, Sultan Rif'at Alfatih, Januari lalu.
Akibat insiden tersebut, pria berusia 20 tahun itu kini tidak bisa hidup normal.
Ayah Sultan, Fatih, mengatakan, saat kejadian, putranya sedang menghabiskan waktu libur semester kuliah.
"Anak saya dari Pacitan itu mau main sama teman SMA-nya sekitar pukul 22.00 WIB," kata Fatih.
Baca juga: Cacat karena Terjerat Semrawutnya Kabel Jakarta, Sultan Rifat Mengadu ke Jokowi
Dari rumahnya di Bintaro, Sultan bersama beberapa temannya mengemudikan kendaraan roda dua ke arah Jalan TB Simatupang, lalu belok kiri ke Jalan Pangeran Antasari.
Setelah Sultan menyusuri Jalan Pangeran Antasari sejauh satu kilometer, tiba-tiba mobil jenis SUV berhenti di depan motor korban.