Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sebut Shane Lukas Bukan Lakukan Pembiaran Saat Temani dan Rekam Penganiayaan D oleh Mario Dandy

Kompas.com - 03/08/2023, 18:57 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menilai, tindakan Shane Lukas (19) yang merekam penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap D (17) tidak memenuhi unsur pembiaran.

Hal itu diungkap Suparji ketika dihadirkan sebagai ahli dalam lanjutan sidang penganiayaan D, hari ini, Kamis (3/8/2023).

Mulanya penasihat hukum Shane memberikan contoh kasus kepada ahli. Ia mengilustrasikan A menjemput B. Dalam perjalannya, A hendak melakukan klarifikasi kepada X yang diduga melakukan pelecehan terhadap pacarnya, C.

Selama perjalanan, A bilang semua akan berjalan baik-baik saja kepada B. Mereka juga hanya bercanda selama perjalanan menuju lokasi X berada.

Baca juga: Shane Lukas Chat Pacar Sebelum Penganiayaan D: Mau Temani Mario Fighting

Ketika bertemu X, A tiba-tiba melakukan penganiayaan kepada X. Tapi B diam saja dan hanya merekam peristiwa itu.

"Faktanya dia (A) hanya bicara kepada B bahwa semua akan baik-baik saja, selebihnya di jalan mereka banyak bercanda, tak ada bahasan detail juga tentang apa yang dilakukan. Bagaimana pendapat ahli soal itu, terutama kehadiran B di lokasi penganiayaan?" tanya penasihat hukum Shane.

Berdasarkan contoh kasus di atas, Supardi mengemukakan B tentu tak melakukan apa pun dalam bentuk penganiayaan. Sebab, B tak menendang, memukul, menyiksa, dan lain sebagainya.

Ahli lalu mengaitkan hal itu dengan sejumlah pasal. Bila dikaitkan dengan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan, B tak terbukti melakukan penganiayaan.

Bila dikaitkan dengan Pasal 353 KUHP Tentang Penganiayaan Berat Terencana, B juga tak masuk ke dalam unsur itu.

Baca juga: Pada Hari Penganiayaan D, Shane Lukas Janji Bertemu Pacar, tapi Pilih Temani Mario Dandy

 


"Yang bersangkutan tak masuk ke dalam unsur perencanaan berencana. Karena selama perjalanan B tak tahu ada penganiayaan, dia hanya tahu A ingin meminta klarifikasi pada X," kata Ahmad.

Kemudian, ahli turut menjelaskan apakah B termasuk dalam Pasal 55 Ayat 1 angka 1 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan ikut serta melakukan tindak penganiayaan.

"Kualifikasi ikut serta itu dia harus punya niat dengan yang diikutsertakan, punya niat yang sama dengan yang diikutsertakan, punya tujuan yang sama yang disertai itu, lalu melakukan perbuatan yang nyata terhadap tindak pidana," kata Ahmad.

Maka dari itu, selama B tak memiliki niat layaknya A, untuk melakukan balas dendam, ia tak tak terkualifikasi untuk ikut serta melakukan hal itu.

"Demikian juga apa yang dilakukan B ketika disuruh merekam, merekam tadi apakah bagian dari tindak pidana ikut serta? Itu tak memenuhi kualifikasi. B semata-mata hanya diajak dan mungkin ada relasi kuasa yang berlebih sehingga B tak enak menolak, yang pada akhirnya dia berada dalam tempat dan waktu yang salah, yang tak tepat, kemudian menjadi dimintai pertanggungjawaban," tutur Ahmad.

Baca juga: Pacar Shane Lukas Jadi Saksi Meringankan di Sidang Penganiayaan D

Di lain sisi, B juga tak terbukti melakukan pembiaran karena yang bersangkutan memberikan reaksi. B mencoba mencegah ketika A menganiaya X.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Menyerahkan Diri ke Polisi

Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Menyerahkan Diri ke Polisi

Megapolitan
Marak Pelat Nomor Palsu di Jakarta, Pedagang: Saya Enggak Berani kalau Tak Sesuai STNK

Marak Pelat Nomor Palsu di Jakarta, Pedagang: Saya Enggak Berani kalau Tak Sesuai STNK

Megapolitan
Kabel di Jalan Ahmad Yani Bogor Semrawut, Warga Khawatir Bahayakan Pengguna Jalan

Kabel di Jalan Ahmad Yani Bogor Semrawut, Warga Khawatir Bahayakan Pengguna Jalan

Megapolitan
Cita-cita sejak Kecil Buat Pemilik Pajero Dikejar Polisi di Tol Jatiasih lalu Ditilang

Cita-cita sejak Kecil Buat Pemilik Pajero Dikejar Polisi di Tol Jatiasih lalu Ditilang

Megapolitan
Bocah di Bekasi Tewas di Lubang Galian Air, Polisi Temukan Indikasi Praktik Dukun di Rumah Pelaku

Bocah di Bekasi Tewas di Lubang Galian Air, Polisi Temukan Indikasi Praktik Dukun di Rumah Pelaku

Megapolitan
Tolak Tapera, Pekerja Singgung Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya

Tolak Tapera, Pekerja Singgung Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya

Megapolitan
Bocah di Bekasi yang Ditemukan Dalam Lubang Galian Air Diduga Tewas karena Dibekap

Bocah di Bekasi yang Ditemukan Dalam Lubang Galian Air Diduga Tewas karena Dibekap

Megapolitan
Saat Orang Berlomba-lomba Ingin Jadi Pejabat di Jalanan, Gunakan Pelat Dinas Palsu agar Bebas Hambatan...

Saat Orang Berlomba-lomba Ingin Jadi Pejabat di Jalanan, Gunakan Pelat Dinas Palsu agar Bebas Hambatan...

Megapolitan
Tolak Tapera, Warga: Kesannya kayak Dipaksa Punya Rumah, padahal Masih Banyak Kebutuhan Lain

Tolak Tapera, Warga: Kesannya kayak Dipaksa Punya Rumah, padahal Masih Banyak Kebutuhan Lain

Megapolitan
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Diminta Perbaiki Data 500.000 Pendukung untuk Bisa Maju pada Pilkada DKI 2024

Dharma Pongrekun-Kun Wardana Diminta Perbaiki Data 500.000 Pendukung untuk Bisa Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pemerintah Disarankan Memperbesar Subsidi Rumah Dibanding Mewajibkan Tapera

Pemerintah Disarankan Memperbesar Subsidi Rumah Dibanding Mewajibkan Tapera

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 3 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 3 Juni 2024

Megapolitan
Hilang 3 Hari, Bocah Perempuan di Bekasi Ditemukan Tewas di Dalam Lubang Galian Air

Hilang 3 Hari, Bocah Perempuan di Bekasi Ditemukan Tewas di Dalam Lubang Galian Air

Megapolitan
Warga: Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah, Masyarakat Cuma Jadi Roda Pemenuh Hasrat Kekuasaan

Warga: Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah, Masyarakat Cuma Jadi Roda Pemenuh Hasrat Kekuasaan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 3 Juni 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com