Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Guruh Soekarnoputra Merasa Dijebak Pasutri hingga Rumahnya Mesti Dieksekusi

Kompas.com - 03/08/2023, 20:36 WIB
Joy Andre,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda pengosongan rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III No 1, Kelurahan Selong, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/8/2023).

Sengketa yang berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan memenangkan Susy Angkawijaya tersebut berawal dari utang-piutang antara Guruh dengan pria bernama Suwantara Gotama sebesar Rp 35 miliar.

Belakangan terungkap bahwa Susy dan Gotama merupakan pasangan suami istri karena berdasarkan laporan PN Jakarta Selatan, keduanya memiliki alamat rumah yang sama.

"Mas Guruh tidak pernah tahu dan tidak ada yang menyampaikan bahwa Suwantara Gotama dan Susy Angkawijaya adalah suami istri," ujar kuasa hukum Guruh, Simeon Petrus, Kamis (3/8/2023).

"Itu baru diketahui setelah perkara ini berjalan," lanjutnya.

Baca juga: Bermula dari Utang Rp 35 Miliar, Rumah Guruh Soekarnoputra Senilai Rp 150 Miliar Terancam Dieksekusi

Awal mula sengketa

Simeon menjelaskan, sengketa tersebut pada 3 Mei 2011, saat Guruh meminjam uang untuk keperluan bisnis sebesar Rp 35 miliar kepada Gotama.

Guruh mengajukan pinjaman dengan bunga 4,5 persen dengan jangka waktu 3 bulan.

"Suwantara Gautama mengajukan syarat bahwa ia bisa kasih pinjaman tapi harus dengan PPJB (Perjanjian Jual-Beli)" kata Simeon.

"Maka dibuatlah PPJB kuasa menjual kemudian kuasa mengosongkan (rumah)," lanjutnya.

Kemudian, pembayaran sebesar Rp 35 miliar dilakukan tepatnya pada 3 Mei 2011 dengan persyaratan-persyaratan yang diajukan.

Baca juga: Massa Berkumpul di Rumah Guruh Soekarnoputra Bikin PN Jaksel Gagal Eksekusi Lahan

Sebelum jatuh tempo, yakni 3 Agustus 2011, Simeon menyebut Guruh menghubungi Suwantara untuk bertemu, Namun pertemuan tidak terealisasi karena Gotama tidak bisa dihubungi.

"Pada 3 Agustus 2011 datanglah seorang wanita yang dikenalkan juga oleh teman-temannya Mas Guruh bahwa dia sebagai orang yang mau membantu Mas Guruh," jelas Simeon.

"Tapi dia meminta dengan syarat harus dibuat AJB (akta jual beli) yang nanti kemudian Mas Guruh ada uang lagi, mengembalikan, dibuat lagi AJB untuk balik lagi ke Guruh. Problem awalnya di situ," lanjut Simeon.

Lantas Guruh memercayai Susy, dan terjadilah kesepakatan. Harga beli dalam AJB itu Rp 16 miliar. Namun pada kenyataannya, uang Rp 16 miliar tersebut tidak pernah diterima oleh Guruh.

Selain itu, PPJB antara Guruh dengan Gotama juga belum dibatalkan.

Baca juga: Berawal dari Utang Piutang, Begini Kronologi Penyitaan Rumah Menurut Pihak Guruh Soekarnoputra

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com