Jaksa yang heran dengan jawaban Shane akhirnya mempertanyakan maksud terdakwa.
Kenapa terdakwa minta tolong kepada Mario yang notabene statusnya mahasiswa saat itu.
"Kenapa minta tolong sama Mario, emang dia kenapa, polisi atau gimana?" tanya jaksa.
"Ya satu itu, memang ingin dekat lagi dengan Mario. Kedua, saya lihat Mario tuh orangnya tuh di tongkrongan kayak gimana ya bilangnya," jawab korban.
Jawaban yang tak sesuai konteks membuat jaksa lagi-lagi mengulangi pertanyaan.
Baca juga: Saktinya Mario Dandy, Suruh Shane Lukas Lapor kalau Kena Tilang
Untuk diketahui, Shane Lukas didakwa bersama Mario Dandy Satriyo dan AG (15) melakukan penganiayaan berat berencana terhadap D.
Penganiayaan itu terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Walau hanya Mario yang menganiaya D, namun Shane dan AG juga ada di lokasi dan disebut ikut merencanakan penganiayaan tersebut. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Penganiayaan itu terjadi karena Mario marah setelah mendengar AG (15) yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari D.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG yang berstatus anak, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.