JAKARTA, KOMPAS.com - Shane Lukas (19) diperiksa sebagai terdakwa dalam lanjutan sidang kasus penganiayaan D (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
Pemeriksaan itu dilangsungkan usai agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan atau a de charge rampung.
Pantauan Kompas.com, Shane masuk ke ruang sidang untuk dimintai keterangan sekitar pukul 13.15 WIB.
Dalam keterangannya, Shane beberapa kali kedapatan membuat jaksa penuntut umum (JPU) terheran-heran.
Baca juga: Sambil Nangis, Shane Lukas Bilang Cita-citanya Masuk Akmil Kandas Usai Terseret Kasus Penganiayaan
Salah satunya ketika jaksa bertanya kepada Shane, mengapa terdakwa tak menghentikan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
"Kenapa setelah dia dipukul babak belur, baru saudara berusaha setop?" tanya jaksa.
Shane kemudian mengaku bahwa dirinya terlalu takut untuk menghentikan amukan Mario.
Ia takut terkena pukul karena tak pernah melihat Mario murka sebelumnya.
"Karena pada saat saya melihat tendangan pertamanya Mario ke D, saya kaget, syok, takut kayak gimana ya, 'Takut kalau gue sampai dipukul gimana'" kata Shane.
Baca juga: Tak Hentikan Mario Dandy saat Aniaya D, Shane Lukas: Saya Takut Dipukul
Namun, Shane mengaku bahwa dia akhirnya mulai memberanikan diri untuk melerai.
Ia mensugesti diri agar tak takut menghentikan penganiayaan.
"Ketika rasa takut dan syok saya sudah bisa diredam, saya mulai memberanikan diri, saya bilang ke diri saya sendiri, 'sudah diam, sudah diam'," ungkap Shane.
"Pada akhirnya itu yang sungguh saya sesali, sebab saya kurang cepat melerai Mario," lanjut dia.
Mendengar jawaban itu, jaksa yang tidak puas akhirnya memilih mengganti pertanyaan lain.
Jaksa kemudian menghubungkan rasa takut Shane dengan rekaman video yang diambil olehnya selama momen penganiayaan.
Shane yang mengaku takut sampai tangannya bergetar berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.
Menurut jaksa, Shane tak setakut seperti yang diungkapkan di dalam sidang.
Itu dibuktikan dengan hasil rekaman video yang memperlihatkan Mario tengah menganiaya D, di mana hasilnya cenderung stabil dan tak bergoyang.
Baca juga: Video Penganiayaan D yang Direkamnya Stabil, Shane Lukas: Mungkin karena iPhone 13
"Kalau saudara syok, pasti HP-nya bergerak-gerak, tapi ini rekamannya stabil?" tanya jaksa.
"Mohon maaf Ibu, itu saya panik, tapi HP-nya memang enggak terlalu saya getarin. Pas ngerekam, pas tendangan pertama, saya juga sempat menoleh (menoleh karena takut)," jawab terdakwa.
Jaksa yang lagi-lagi tak puas dengan jawaban Shane, kemudian mempertegas pertanyaannya kembali. Ia sekali lagi menanyakan kenapa rekaman video bisa stabil.
"Tapi rekaman HP saudara stabil, kalau saudara kaget dan syok, rekaman pasti bergetar, seperti yang saudara bilang bahwa tangan saudara bergetar," kata jaksa.
"Kalau itu enggak tahu, Bu. Mungkin karena merek iPhone-nya, IPhone 13. Karena yang saya tahu semakin tinggi tingkat modelnya, kameranya semakin bagus," tutur Shane.
Momen lainnya yang membuat jaksa keheranan adalah ketika Shane blak-blakan soal kuasa Mario dalam mempengaruhi aparat kepolisian.
Terdakwa menyebut Mario menyuruh dirinya melapor kalau suatu hari kena tilang oleh polisi.
Sebab, Mario bisa menggaransi supaya Shane terlepas dari jeratan hukum.
"Kamu sering minta tolong sama Mario sebelum ada kejadian ini ya?" tanya jaksa.
"Pernah, Bu," jawab Shane.
"Apa saja?" tanya jaksa lagi.
"Saya minta tolong Mario kayak gini, 'Den tolong nih, gue ditilang nih' gitu," ungkap Shane.
Jaksa yang heran dengan jawaban Shane akhirnya mempertanyakan maksud terdakwa.
Kenapa terdakwa minta tolong kepada Mario yang notabene statusnya mahasiswa saat itu.
"Kenapa minta tolong sama Mario, emang dia kenapa, polisi atau gimana?" tanya jaksa.
"Ya satu itu, memang ingin dekat lagi dengan Mario. Kedua, saya lihat Mario tuh orangnya tuh di tongkrongan kayak gimana ya bilangnya," jawab korban.
Jawaban yang tak sesuai konteks membuat jaksa lagi-lagi mengulangi pertanyaan.
Baca juga: Saktinya Mario Dandy, Suruh Shane Lukas Lapor kalau Kena Tilang
Untuk diketahui, Shane Lukas didakwa bersama Mario Dandy Satriyo dan AG (15) melakukan penganiayaan berat berencana terhadap D.
Penganiayaan itu terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Walau hanya Mario yang menganiaya D, namun Shane dan AG juga ada di lokasi dan disebut ikut merencanakan penganiayaan tersebut. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Penganiayaan itu terjadi karena Mario marah setelah mendengar AG (15) yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari D.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG yang berstatus anak, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.