JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP DKI Jakarta mencopot 25.899 spanduk, bendera, baliho hingga flyer partai politik yang dipasang sembarangan dan mengganggu estetika.
Pencopotan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima Satpol PP DKI Jakarta melalui sistem cepat respon masyarakat (CRM).
"Pengaduan yang diterima, karena banyaknya masyarakat yang memiliki keinginan dan harapan agar Jakarta menjadi lebih tertib, nyaman dan teratur," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin dalam keterangannya, dikutip Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Satpol PP DKI Copot 4.107 Atribut Partai Politik, dari Bendera hingga Baliho
Dari sejumlah laporan masuk ke sistem CRM, sebagian besar mengeluhkan keberadaan atribut partai politik alat peraga kampanye.
Petugas kemudian melakukan penyisiran dan mencopot atribut partai politik serta alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai tempatnya.
"Total penertiban APK yang telah dilaksanakan petugas Satpol PP sebanyak 25.899 lembar," kata Arifin.
"Untuk spanduk, banner dan baliho sebanyak 5.689 lembar. Kemudian bendera 19.602 lembar, umbul-umbul 132 lembar dan pamflet 476 lembar," sambung dia.
Baca juga: Menjelang ASEAN Forum di Jakarta, Parpol Diminta Tak Pasang Atribut di Jalan Protokol
Menurut Arifin, pemasangan baliho, spanduk maupun APK harus mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu agar pelaksanaan sosialisasi hingga nanti kampanye dimulai, tidak mengganggu ketertiban di Ibu Kota.
"Kita terus komunikasi dan bersinergi bersama Bawaslu dan KPU untuk menjaga wajah Jakarta. Karena pesta demokrasi yang sebentar lagi akan kita ikuti," jelas Arifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.