JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga mahasiswa yang terjerat kabel optik bernama Sultan Rif'at memberikan lampu hijau PT Bali Tower untuk mengambil jalan mediasi.
"Kami masih sangat membuka diri dan itu memang harapan kami. Karena targetnya (kesembuhan) Sultan, bukan cari duit saya," ujar Fatih saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).
Bahkan, Fatih sampai meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk memfasilitasi mediasi mereka.
"Kami minta bantuan (kepada Mahfud MD) untuk dimediasi dengan pihak manajemen Bali Tower untuk bisa bertemu kami," ucap Fatih.
"Kemudian kami bisa menyelesaikan ini dengan kekeluargaan tanpa bertele-tele. Nah ini harapan saya," tambah dia.
Baca juga: Semrawutnya Juntaian Kabel di Tengah Kawasan Perkantoran Mega Kuningan
Sultan mencurahkan hatinya kepada Mahfud MD pada Jumat (4/8/2023). Kepada Mahfud, Sultan berharap cepat sembuh sehingga bisa melanjutkan kuliahnya yang sempat cuti.
Fatih mengatakan, pesan khusus kepada Mahfud MD dari Sultan disampaikan melalui ketikan smartphone lantaran tenggorokannya masih belum bisa berfungsi dengan baik.
Sultan menderita kelumpuhan pita suara akibat terjerat kabel fiber optik yang melintang di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, pada 5 Januari 2023.
Mahfud MD langsung membacakan pesan dari Sultan tersebut di depan keluarganya. Fatih saat itu mengaku belum sempat baca pesan yang dibacakan Mahfud.
Baca juga: Ingin Selesaikan Kasus Kabel Melintang dengan Mediasi, Keluarga Sultan: Kami Sangat Membuka Diri
Mahfud sebetulnya sudah mendorong manajemen PT Bali Towerindo Sentra bertemu dengan keluarga Sultan Rif'at Alfatih.
"Kalau hukum, yang paling bagus mulai dengan mediasi. Selesai dengan mediasi, kedua pihak bertemu," kata Mahfud di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (4/8/2023).
Dalam pertemuan itu, kata Mahfud, mereka dapat membicarakan keinginan dari masing-masing pihak dan bagaimana kelanjutannya.
Namun, jika pertemuan tidak membuahkan hasil yang diinginkan atau diselesaikan dengan cara yang tidak baik, jalur hukum dapat ditempuh.
Baca juga: Mahasiswa yang Terjerat Kabel Optik Curhat ke Mahfud MD: Ingin Cepat Sembuh dan Lanjutkan Kuliah
"Kalau hukum itu mengakhiri konflik. Kalau sampai ke pengadilan atau berperkara, itu karena konfliknya tidak selesai dengan cara baik-baik, sehingga harus lembaga pengadilan yang mengurus," ujar Mahfud.