DEPOK, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Depok meminta DPRD Kota Depok untuk mempertanyakan alasan kenaikan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok diketahui menaikkan tarif puskesmas serta meminta puskesmas agar mencari pemasukan secara mandiri.
Puskesmas juga diminta tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"DPRD (Kota Depok) harus menanyakan kembali (kepada Pemkot Depok) kenapa peraturan itu muncul, alasannya kenapa," tutur Wakil Ketua DPD PSI Kota Depok Icuk Pramana Putra, melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Sindir Pemkot Depok yang Naikkan Tarif Puskesmas, PSI: Mending Jadikan Swasta Saja
Ia menyebutkan, mempertanyakan alasan itu menjadi langkah awal yang harus ditempuh sebelum Pemkot Depok merespons kritikan atas kebijakan kenaikan tarif itu.
Icuk menegaskan, DPRD Kota Depok harus bertanya karena bertindak sebagai legislator di Kota Belimbing.
"Iya, kan kontrolnya ada di DPRD kan," ujarnya.
Ia turut menilai kenaikan tarif pelayanan kesehatan puskesmas merupakan kebijakan yang tak berpihak kepada masyarakat.
Sebab, kata dia, Pemkot Depok seharusnya menggratiskan pelayanan di puskesmas.
Baca juga: Kenaikan Tarif Puskesmas Depok, PSI: Kebijakan Tak Berpihak ke Masyarakat
Di satu sisi, Pemkot Depok malah tiba-tiba menaikkan tarif puskesmas hingga Rp 10.000-Rp 30.000 dari yang sebelumnya hanya Rp 2.000.
"Yang jelas gini, kebijakan ini (kenaikan tarif puskesmas) tidak berpihak kepada masyarakat," ucapnya.
"Kalau fokusnya Pemkot Depok saat ini melakukan pelayanan kesehatan masyarakat, harusnya bukan dinaikkan, harusnya malah jadi gratis," lanjut Icuk.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menaikkan tarif pelayanan kesehatan puskesmas se-Kota Depok menjadi Rp 10.000-Rp 30.000 mulai 7 Agustus 2023.
Adapun tarif pelayan kesehatan untuk semua kategori itu sebelumnya adalah Rp 2.000.
Kenaikan tarif ini tertuang dalam Peraturan Wali kota (Perwal) Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).