JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi mempertanyakan wacana massa buruh yang hendak demo hingga pagi di sekitar patung kuda depan Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, polisi sempat bernegosiasi cukup lama. Khususnya, dengan koordinator lapangan perwakilan serikat pekerja yang terlibat dalam aksi.
"Tentunya (pertimbangannya) batas ketahanan badan seseorang. Ada yang datang dari Banten. Kami juga mengimbau terus, manfaatnya apa?" tutur Karyoto saat diwawancara di dekat Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023) malam.
Baca juga: Hampir Tengah Malam, Massa Demo Buruh di Patung Kuda Akhirnya Membubarkan Diri
Menurut Karyoto, ada kesempatan lain untuk menyampaikan aspirasi.
"Apa besok sudah tidak ada hari? Apakah MK sudah tutup?" tanya dia.
"MK masih berdiri dengan tegak, hakim-hakimnya masih banyak," celetuk Karyoto.
Apalagi, dengan gugatan-gugatan serikat pekerja melalui Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang diproses.
Selain itu, massa buruh memiliki opsi menyewa pengacara untuk mewakili tuntutan mereka saat berjuang di MK.
Baca juga: Gerombolan Pasukan Oranye Beraksi, Sapu Bersih Sampah-sampah Sisa Demo Buruh
"Saya rasa di sana (MK) hakim-hakimnya adalah orang yang bijaksana," kata Karyoto.
"Daripada demo pagi sampai malam yang mendengarkan hanya dari berita. Kalau kalian (wartawan) enggak beritakan, saya juga enggak tahu," sambung dia.
Untuk diketahui, ribuan massa buruh dari berbagai elemen berunjuk rasa di sekitar patung kuda.
Massa buruh menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah.
Massa buruh meminta pemerintah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, menaikkan upah minimum buruh 15 persen pada 2024, serta merevisi presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen.
Baca juga: Polisi Ingatkan Buruh yang Coba Terobos Kawat Berduri di Jalan Merdeka Barat dengan Berselawat
Selanjutnya, pemerintah diminta merevisi parliamentary threshold menjadi empat persen dari total kursi DPR RI, mencabut UU Kesehatan, serta mewujudkan jaminan sosial JS3H, reforma agraria, kedaulatan pangan, dan RUU PPRT.
Bila tak didengarkan dan tuntutan ditanggapi, massa buruh mengancam akan mogok nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.