Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabel Semrawut Bikin Celaka, Pengamat: Segera Pindahkan Jaringan Utilitas ke Bawah Tanah

Kompas.com - 11/08/2023, 13:50 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untaian kabel fiber optik kembali memakan korban di Jalan KS Tubun, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (9/8/2023). Leher pengendara motor bernama Akbar (21) terjerat kabel yang putus di jalan tersebut.

Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga menilai peristiwa berulang ini patut dijadikan momentum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membenahi kesemrawutan kabel di langit Ibu Kota.

“Kasus terjeratnya leher warga oleh kabel fiber optik harus menjadi momentum Pemprov DKI untuk mempercepat pemindahan seluruh sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) ke bawah tanah atau trotoar,” ujar Nirwono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/8/2023).

Baca juga: Heru Budi Minta Wali Kota Jaksel Temui Sultan, Korban Kabel Melintang

Kata dia, Pemprov DKI bertanggung jawab menjamin keamanan dan keselamatan warga terhadap SJUT. Nirwono menekankan agar Pemerintah Daerah DKI Jakarta tidak lepas tangan ataupun hanya menyalahkan perusahaan pemilik kabel utilitas.

“Pemda DKI harus ikut bertanggung jawab sekaligus memberi sanksi tegas kepada perusahaan kontraktor utilitas atau kabel serat optik tersebut,” ungkap Nirwono.

Dorong pengesahan Raperda SJUT

Nirwono kemudian mendorong agar Pemprov dan DPRD DKI Jakarta segera mengesahkan raperda SJUT. Padahal, raperda tersebut telah diajukan sejak tahun 2019.

“Agar pelaksanaan pemindahan jaringan utilitas ke bawah tanah atau trotoar bersamaan dengan kegiatan revitalisasi trotoar yang tengah dilaksanakan Dinas Bina Marga DKI. Dengan target pada 2030 seluruh SJUT sudah dipindah ke bawah tanah atau trotoar,” jelas Nirwono.

Secara teknis, DPRD dan pemilik jaringan kabel utilitas setuju memindahkannya ke bawah tanah. Namun, pembahasan ini mandek pada biaya retribusi yang dikenakan untuk perusahaan pemilik kabel.

Baca juga: Heru Budi Tak Beri Izin Tambah Jaringan jika Provider Belum Tuntaskan Kabel Semrawut

“Pembahasan terakhir fokus di pengenaan retribusi daerah yang selama ini tidak pernah dikenakan kepada pemilik kabel utilitas, mereka bayar biaya izin pemasangan saja,” imbuh dia.

Hal ini, lanjut Nirwono disertai kewajiban pemindahan dan pemutusan kabel oleh perusahaan pemilik kabel. Ia juga mengusulkan, Pemprov DKI mengenakan biaya retribusi daerah untuk perawatan serta pemeliharaan SJUT agar tidak membebani APBD.

Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) akan merelokasi seluruh kabel fiber optik udara di DKI Jakarta mulai September 2023.

Ketua Apjatel Jerry Siregar berkata, penataan kabel fiber optik ini merupakan kolaborasi anggota Apjatel bersama lima Suku Dinas Bina Marga di Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI.

"Jadi semua crossing-an kabel menjadi perhatian bersama Apjatel dan Pemprov DKI Jakarta dalam penataan jaringan utilitas kabel fiber optik, minimal di-grouping atau crimping dan setelah KTT ASEAN Summit akan direlokasi bertahap. Ya, rencananya September 2023," papar Jerry, Rabu (9/8/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com