JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mulai mengusut laporan kecelakaan diduga akibat kabel menjuntai yang menimpa Sultan Rif'at Alfatih pada Januari lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, polisi mengalami hambatan dalam kasus ini.
"Kejadian sudah tujuh bulan yang lalu. Tentunya, ke depan kami para penyidik akan menemukan hambatan-hambatan," ucap Hengki, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Kabel Semrawut Bikin Celaka, Pengamat: Segera Pindahkan Jaringan Utilitas ke Bawah Tanah
Diketahui, Sultan mengalami kecelakaan di Jalan Pangeran Antasari itu terjadi pada 5 Januari 2023. Lehernya terjerat kabel yang melintang di jalan itu pada malam hari.
Keluarga Sultan mengaku tak kunjung mendapatkan pertanggungjawaban dari perusahaan kabel itu, yaitu PT Bali Towerindo. Hal itu membuat ayah korban, Fatih, melapor polisi.
Menurut Hengki, Bali Tower dilaporkan keluarga Sultan dengan menggunakan Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hengki berujar, hambatan yang dihadapi kepolisian itu terjadi lantaran tempat kejadian perkara (TKP) sudah tidak seperti kejadian.
Baca juga: Heru Budi Minta Wali Kota Jaksel Temui Sultan, Korban Kabel Melintang
"Oleh karenanya kami akan tindak lanjuti. Kami akan kembali cek TKP karena LP baru saja dibuat. Kejadian sudah tujuh bulan yang lalu," ujar Hengki.
Adapun keluarga Sutan mengeklaim memiliki bukti rekaman CCTV saat kejadian. Kendati demikian, Hengki berujar masa penyimpanan memori CCTV itu ada batas waktu.
"Mungkin satu bulan dan sebagainya. Nah, ini sudah tujuh bulan yang lalu, tapi bakal kami cek," kata Hengki menambahkan.
Pengacara keluarga Sultan, Tegar Putuhena berujar, tujuan laporan itu untuk meminta pertanggungjawaban PT Bali Tower atas apa yang menimpa Sultan.
Baca juga: Heru Budi Tak Beri Izin Tambah Jaringan jika Provider Belum Tuntaskan Kabel Semrawut
"Apa yang kami laporkan, kami menduga ada kelalaian yang terjadi sehingga menyebabkan orang luka berat. Siapa? Sultan Rif'at Alfatih korbannya," kata Tegar, Rabu (9/8/2023).
Perusahaan itu diduga lalai dan membiarkan kabel fiber optik miliknya melintang sehingga menjerat leher Sultan. Ia berharap, laporan ini segera diproses oleh polisi.
"Itu dugaan tindak pidana yang kami miliki dan kami sampaikan kepada penyidik, kami laporkan, semoga bisa dengan segera diproses," ujar dia.
Diketahui, kecelakaan itu terjadi saat Sultan tengah menghabiskan waktu libur semesternya di Jakarta.
Baca juga: Menanti Jawaban Teka-teki Pemilik Kabel Fiber Optik yang Putus di Palmerah
Dari rumahnya di Bintaro, Sultan bersama beberapa teman SMA-nya mengemudikan kendaraan roda dua ke arah Jalan TB Simatupang, lalu belok kiri ke Jalan Pangeran Antasari.
Setelah menyusuri Jalan Pangeran Antasari sejauh satu kilometer, tiba-tiba ada mobil SUV yang berhenti di depan motor korban.
Mobil itu berhenti karena ada kabel fiber optik yang melintang di tengah jalan. Sopir SUV yang bergerak perlahan untuk melewati kabel menjuntai diduga salah perhitungan.
"Karena kabel fiber optik terbuat dari serat baja, kabelnya jadi tidak putus saat tertarik beberapa meter. Kabel berbalik ke arah belakang dan menjepret leher anak saya," ujar Fatih.
Baca juga: Kabel-kabel Semrawut di Jakarta Sudah Makan Tiga Korban, Heru Budi: Bagaimana Sih!
"Seketika itu juga anak saya langsung terjatuh akibat jeratan kabel," sambung dia.
Korban yang tak sadarkan diri kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati untuk mendapat pertolongan pertama.
Akibat kecelakaan itu, Sultan kesulitan untuk berkomunikasi. Ia bahkan tidak bisa berbicara selama hampir tujuh bulan ini. Sultan juga tak bisa lagi bernapas melalui hidung dan mulut.
Ia harus menggunakan alat bantu pernapasan yang dipasang dari leher. Sultan juga hanya bisa mengonsumsi cairan. Kini Sultan telah mendapatkan penanganan dari Rumah Sakit Polri Kramatjati.
Baca juga: Camat Mulai Data Kabel-kabel Semrawut di Palmerah, Kebanyakan Milik Provider Internet
PT Bali Tower dan keluarga Sultan Rif’at Alfatih disebut telah menggelar mediasi di kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Menurut Kuasa Hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail, perusahaan dan keluarga Sultan sudah memiliki kesepahaman dalam memandang musibah yang dialami Sultan.
Kedua pihak, kata Maqdir, beriktikad untuk mengesampingkan perbedaan pandangan dan mengedepankan untuk mencari solusi atas pemulihan Sultan.
"Jadi dalam pertemuan ini sudah ada kesepahaman kedua belah pihak untuk tidak memandang persoalan ini dari sisi salah-benar atau menang kalah," ucap Maqdir, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Keluhkan Kabel Fiber Optik yang Semrawut di Palmerah, Warga: Provider Jangan asal Pasang
Hal yang berkaitan dengan bantuan yang akan diberikan, Maqdir menyebut kedua belah pihak akan terus berkomunikasi untuk mencari solusi terbaik untuk pengobatan Sultan.
Adapun manajemen Bali Tower, kata Maqdir, berharap proses pemulihan yang sedang dijalani oleh Sultan dapat berjalan baik dan keluarga juga diberikan kekuatan untuk mendampingi.
(Penulis : Nabilla Ramadhian, Rizky Syahrial, Tria Sutrisna | Editor : Nursita Sari, Ihsanuddin, Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.