JAKARTA, KOMPAS.com - Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan Ketua RW 06 Kelurahan Pluit, ST (72), sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu warga berinisial RI pada Juli 2023.
Kendati demikian, Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Marotul Aeni mengatakan, pihaknya tidak menahan ST dalam kasus ini.
"Jadi, kami tidak melakukan penahanan, penangkapan juga tidak (terhadap tersangka). Makanya kami hanya melakukan pemanggilan saja terhadap tersangka," kata Aeni saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Ketua DPRD DKI Desak Ketua RW Tersangka Pelecehan Warga di Pluit Dicopot
Aeni menjelaskan, ST tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya sembilan bulan penjara, sesuai ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Jadi, yang bisa dilakukan penahanan itu kan kalau ancaman hukumannya lima tahun ke atas dan ditambah pasal-pasal pengecualian," jelas Aeni.
"Misalnya, Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman dua tahun setengah. Itu sudah disebutkan merupakan pasal pengecualian yang bisa dilakukan penahanan," lanjut dia.
Sementara itu, Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual bukan termasuk pasal pengecualian.
Baca juga: Ketua RW yang Lecehkan Warganya di Pluit Belum Dicopot, Pelaku Diduga Dilindungi
Adapun polisi telah memanggil ST untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, tersangka mangkir dengan alasan kesehatan.
Oleh karena itu, penyidik PPA Polres Metro Jakarta Utara bakal menjadwalkan kembali pemeriksaan ST sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada Juni 2022 saat RI menerima telepon dari ST pada pukul 10.00 WIB. RI merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit.
Dalam perbincangkan mereka, ST diduga selalu mengarahkan pembicaraan yang bersifat seksual. RI mengaku sudah mengalihkan pembicaraan mereka, tetapi ST kembali membahasnya.
Baca juga: Temui Heru Budi, Korban Pelecehan Ketua RW Curhat Aduannya Dicuekin Kelurahan Pluit
RI mengaku tak hanya sekali mengalami pelecehan seksual verbal dari Ketua RW. Oleh karena itu, dia sengaja merekam perbincangannya dengan ST melalui telepon sebagai alat bukti.
Berbekal rekaman tersebut, RI melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA. RI melaporkan ST dengan Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.