Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Ketua RW di Pluit yang Lecehkan Warganya Tak Ditahan

Kompas.com - 11/08/2023, 19:44 WIB
Baharudin Al Farisi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan Ketua RW 06 Kelurahan Pluit, ST (72), sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu warga berinisial RI pada Juli 2023.

Kendati demikian, Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Marotul Aeni mengatakan, pihaknya tidak menahan ST dalam kasus ini.

"Jadi, kami tidak melakukan penahanan, penangkapan juga tidak (terhadap tersangka). Makanya kami hanya melakukan pemanggilan saja terhadap tersangka," kata Aeni saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/8/2023).

Baca juga: Ketua DPRD DKI Desak Ketua RW Tersangka Pelecehan Warga di Pluit Dicopot

Aeni menjelaskan, ST tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya sembilan bulan penjara, sesuai ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Jadi, yang bisa dilakukan penahanan itu kan kalau ancaman hukumannya lima tahun ke atas dan ditambah pasal-pasal pengecualian," jelas Aeni.

"Misalnya, Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman dua tahun setengah. Itu sudah disebutkan merupakan pasal pengecualian yang bisa dilakukan penahanan," lanjut dia.

Sementara itu, Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual bukan termasuk pasal pengecualian.

Baca juga: Ketua RW yang Lecehkan Warganya di Pluit Belum Dicopot, Pelaku Diduga Dilindungi

Adapun polisi telah memanggil ST untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, tersangka mangkir dengan alasan kesehatan.

Oleh karena itu, penyidik PPA Polres Metro Jakarta Utara bakal menjadwalkan kembali pemeriksaan ST sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada Juni 2022 saat RI menerima telepon dari ST pada pukul 10.00 WIB. RI merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit.

Dalam perbincangkan mereka, ST diduga selalu mengarahkan pembicaraan yang bersifat seksual. RI mengaku sudah mengalihkan pembicaraan mereka, tetapi ST kembali membahasnya.

Baca juga: Temui Heru Budi, Korban Pelecehan Ketua RW Curhat Aduannya Dicuekin Kelurahan Pluit

RI mengaku tak hanya sekali mengalami pelecehan seksual verbal dari Ketua RW. Oleh karena itu, dia sengaja merekam perbincangannya dengan ST melalui telepon sebagai alat bukti.

Berbekal rekaman tersebut, RI melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA. RI melaporkan ST dengan Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com