"Tiga orang tersebut setelah kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, kami tetapkan sebagai tersangka," papar Adhi.
Baca juga: Tewas di Tangan Teman dan Pacar, Pria di Tamansari Dipukul Wajah dan Perutnya Pakai Benda Tumpul
"Tiga orang itu adalah H, laki-laki, residivis perkara penjambretan. Selanjutnya FD, laki-laki, residivis pencurian, dan SR seorang wanita," lanjutnya.
Kini ketiga pelaku pengeroyokan telah ditahan di Mapolsek Metro Tamansari. Berdasarkan hasil tes urine, mereka positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Mohammad Iqbal (30), warga di lokasi menyebutkan bahwa mulanya korban terlihat berada di jembatan. Pria itu sempat berpegangan pada sisi jembatan. Lalu, korban dibawa ke pinggir jalan oleh tim medis.
“Dari tim medis kelurahan, sama Satpol PP kelurahan dibawa ke sini (pingir jalan). Pas dalam perjalanan, di tengah jalan dia sudah kejang-kejang, sampai sini meningal,” ucap Iqbal.
Iqbal sendiri melihat korban telah tergeletak di trotoar sekitar pukul 07.00 WIB. Kala itu, korban masih bernapas dan mendapatkan pertolongan tim medis.
“Karena masih bernapas, dipinggirin mau dibawa ke rumah sakit tetapi meninggal di sini,” katanya.
Menurut Iqbal, korban diperkirakan berusia sekitar 30 tahun. Secara kasat mata, lanjut dia, terdapat luka lebam pada area mata korban.
"Ada di wajah, mata sebelah kanan lebam biru sama luka baret keluar darah di kaki," jelas Iqbal.
(Penulis: Zintan Prihatini | Editor: Dani Prabowo, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.