JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengatakan penyidik masih menyusun berkas perkara kasus penganiayaan petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol terhadap pengunjung bernama Hasanudin (42).
Oleh karena itu, penyidik belum menerapkan pasal pembunuhan terhadap empat dari lima pelaku yang kini mendekam di rumah tahanan Polsek Pademangan.
"Masih belum (diterapkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan). Berkas masih dalam penyusunan karena masih beberapa saksi kami periksa," kata Gustiyana saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (8/8/2023).
"Untuk penetapan pasal, kami juga harus koordinasi nanti dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap satu berkas kami," imbuh Gustiyana melanjutkan.
Untuk diketahui, tahap satu dalam proses penyidikan merupakan pelimpahan berkas perkara dari penyidik terhadap JPU.
Adapun Gustiyana sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik mempertimbangkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan terhadap para sekuriti yang menganiaya Hasanudin hingga berujung tewas.
"Masih kami kembangkan juga apakah pelaku ini kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," ungkap Gustiyana dalam jumpa pers di Polsek Pademangan pada Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Brutalnya Penganiayaan Salah Sasaran Sekuriti Ancol, Suramkan Masa Depan Tiga Anak Hasanudin
"Masih dalam proses penyidikan mendalam. Nanti mungkin rekonstruksi yang akan membuktikan kembali untuk penetapan pasal," ucap Gustiyana melanjutkan.
Sejauh ini, Polsek Pademangan menjerat empat dari lima pelaku terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian sebagaimana Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Kami sudah melakukan pra-rekonstruksi, tapi untuk rekonstruksi belum. Pra-rekonstruksi dilakukan karena kami mencurigai antara luka yang ada pada mayat dengan alat bukti," tuturnya.
Untuk diketahui, para tersangka yang tega menganiaya Hasanudin hingga berujung tewas ialah P (35), H (33), K (43), S (31) dan A.
Baca juga: Ini Jawaban Taman Impian Jaya Ancol Saat Ditanya soal Uang Duka Keluarga Hasanudin
Keempat pelaku sudah ditangkap, sementara A masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Tindak pidana ini bermula saat Hasanudin diamankan salah satu petugas keamanan karena dicurigai sebagai pencuri.
Kendati demikian, setelah diinterogasi dan digeledah, para pelaku tidak menemukan barang bukti.
Oleh karena itu, mereka menganiaya agar Hasanudin agar mengakui perbuatannya.
Saat hendak dilepas di luar Taman Impian Jaya Ancol, Hasanudin mengembuskan napas terakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.