Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Belum Pastikan Pakai Pasal Pembunuhan terhadap Sekuriti Ancol yang Aniaya Pengunjung hingga Tewas

Kompas.com - 08/08/2023, 16:47 WIB
Baharudin Al Farisi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

 


JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengatakan  penyidik masih menyusun berkas perkara kasus penganiayaan petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol terhadap pengunjung bernama Hasanudin (42).

Oleh karena itu, penyidik belum menerapkan pasal pembunuhan terhadap empat dari lima pelaku yang kini mendekam di rumah tahanan Polsek Pademangan.

"Masih belum (diterapkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan). Berkas masih dalam penyusunan karena masih beberapa saksi kami periksa," kata Gustiyana saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Polisi Masih Kejar Satu Sekuriti Ancol yang Aniaya Hasanudin hingga Tewas, Diduga Kabur ke Jawa Timur

"Untuk penetapan pasal, kami juga harus koordinasi nanti dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap satu berkas kami," imbuh Gustiyana melanjutkan.

Untuk diketahui, tahap satu dalam proses penyidikan merupakan pelimpahan berkas perkara dari penyidik terhadap JPU.

Adapun Gustiyana sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik mempertimbangkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan terhadap para sekuriti yang menganiaya Hasanudin hingga  berujung tewas.

"Masih kami kembangkan juga apakah pelaku ini kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," ungkap Gustiyana dalam jumpa pers di Polsek Pademangan pada Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Brutalnya Penganiayaan Salah Sasaran Sekuriti Ancol, Suramkan Masa Depan Tiga Anak Hasanudin

"Masih dalam proses penyidikan mendalam. Nanti mungkin rekonstruksi yang akan membuktikan kembali untuk penetapan pasal," ucap Gustiyana melanjutkan.

Sejauh ini, Polsek Pademangan menjerat empat dari lima pelaku terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian sebagaimana Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Kami sudah melakukan pra-rekonstruksi, tapi untuk rekonstruksi belum. Pra-rekonstruksi dilakukan karena kami mencurigai antara luka yang ada pada mayat dengan alat bukti," tuturnya.

Untuk diketahui, para tersangka yang tega menganiaya Hasanudin hingga berujung tewas ialah P (35), H (33), K (43), S (31) dan A.

Baca juga: Ini Jawaban Taman Impian Jaya Ancol Saat Ditanya soal Uang Duka Keluarga Hasanudin

Keempat pelaku sudah ditangkap, sementara A masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Tindak pidana ini bermula saat Hasanudin diamankan salah satu petugas keamanan karena dicurigai sebagai pencuri.

Kendati demikian, setelah diinterogasi dan digeledah, para pelaku tidak menemukan barang bukti.

Oleh karena itu, mereka menganiaya agar Hasanudin agar mengakui perbuatannya.

Saat hendak dilepas di luar Taman Impian Jaya Ancol, Hasanudin mengembuskan napas terakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com