JAKARTA, KOMPAS.com — Ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi apabila ingin melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaan.
Pertama, baik anjing, kucing, kera, atau musang, setidaknya harus berusia sekitar empat bulan.
"Persyaratan minimal empat bulan. Soalnya kondisi tubuh (hewan) sudah kuat mendapat vaksin,” ujar Kasie Peternakan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Dwi Yani Herawati saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Sudin KPKP Jakpus Targetkan Vaksinasi Rabies pada 5.681 Hewan
Selain itu, peliharaan yang juga kerap disebut anak bulu (anabul) itu juga harus dalam kondisi sehat.
"Harus sehat, tidak pilek. Sama seperti manusia,” lanjut Herawati.
Sebelumnya diberitakan, warga berdomisili DKI Jakarta dapat membawa hewan peliharaannya vaksin rabies berdasarkan jadwal yang tersedia di kelurahan setempat.
"Vaksin rabies ini untuk mencegah dan mempertahankan DKI Jakarta bebas rabies," kata Kasudin KPKP Jakarta Pusat Penty Pudyastuti kepada media di RPTRA Anggrek.
"Agar masyarakat aman, nyaman, termasuk si pemiliknya. Dia (harus) bertanggung jawab. Punya hewan harus divaksin," lanjut dia.
Baca juga: Cegah Rabies, Dinas KPKP dan Perkin Gelar Vaksinasi Hewan Gratis di Cempaka Putih
Di kelurahan Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat, jadwal vaksin rabies akan tersedia pada 21 Agustus 2023 di Lapangan Futsal Koramil, Jalan Cempaka Putih Tengah XIV No 10C.
Kemudian, pada 30 dan 31 Agustus 2023 di Kantor RW 04 Percetakan Negara, Jakarta Pusat.
Untuk informasi dan lokasi lebih lanjut, Anda bisa mengakses Instagram Sudin KPKP Jakarta Pusat di @sudinkpkp.jp.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.