JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Shane Lukas (19) telah dituntut hukuman lima tahun penjara karena dinilai turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D (17).
Selain itu, Shane Lukas dibayang-bayangi hukuman pengganti atau subsider apabila dia lalai membayar restitusi yang dijatuhkan.
"Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak mampu membayar (restitusi), diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara karena Bantu Mario Dandy Aniaya D
Hukuman subsider bagi Shane dalam surat tuntutan jaksa sangat kontras dari hukuman pengganti yang dibebankan kepada pelaku utama penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20).
Mario diketahui dituntut hukuman 12 tahun penjara dan bayar restitusi subsider tujuh tahun penjara.
"Jika terdakwa (Mario) tidak mampu membayar (restitusi), diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun," tutur jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Mario Dandy.
Kendati begitu, jaksa tak memerinci nominal restitusi yang ditanggung Shane dan Mario.
Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Shane Lukas: Memperlancar Tindakan Sadis dan Brutal Mario Dandy
JPU hanya menyebut total restitusi yang harus ditanggung bersama-sama oleh Mario, Shane, dan anak AG (15).
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG, masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran, serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban D sebesar Rp 120.388.911.030," kata jaksa.
Untuk diketahui, Shane Lukas didakwa bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) melakukan penganiayaan berat berencana terhadap D.
Penganiayaan itu terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Sampaikan Pembelaannya Sendiri Pekan Depan
Walau hanya Mario yang menganiaya D, Shane dan AG juga ada di lokasi dan disebut ikut merencanakan penganiayaan tersebut. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Penganiayaan itu terjadi karena Mario marah setelah mendengar AG, yang dulu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari D.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG yang berstatus anak, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.