JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dari terdakwa Shane Lukas (19), Happy Sihombing, merasa keberatan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum kepada kliennya.
Shane dituntut hukuman 5 tahun karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat berencana terhadap anak D (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Pada sidang yang sama, Mario Dandy dituntut dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Meski tuntutan terhadap Shane lebih rendah dari Mario, namun kuasa hukum Shane tetap keberatan.
Sebab, ia meyakini bahwa kliennya tak terlibat dalam rencana penganiayaan berat terhadap D.
"Kami berkeyakinan, setelah melihat fakta-fakta persidangan, bahwa Shane itu tidak ikut serta, tapi dia didakwakan ikut serta melakukan perencanaan," kata Happy usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Beda dengan Mario Dandy, Shane Lukas Hanya Dapat Hukuman Tambahan 6 Bulan jika Tak Bayar Restitusi
Happy mengakui, kliennya ada di tempat kejadian perkara saat Mario Dandy menganiaya D secara brutal.
Namun Happy menegaskan, kliennya itu tidak memiliki peran dalam menganiaya D.
"Jadi, kami tetap mengatakan bahwa bukan soal berat ringannya hukuman, tapi karena tidak ikut serta itu," tutur Happy.
Di sisi lain, JPU mendakwa Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana kepada D.
Menurut jaksa, Shane dan AG (15) terbukti ikut membantu terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) untuk menganiaya D.
"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.