JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan penjual senjata api (senpi) ilegal yang mencatut nama institusi TNI Angkatan Darat telah ditangkap.
Aktivitas jaringan penjual senpi ilegal itu terbongkar setelah Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menemukan dokumen palsu dalam penjualan senpi ilegal.
"Kami menemukan bukti bahwa dokumen yang disebarluaskan dalam jual beli senjata api ini adalah dokumen palsu," ujar Wakil Komandan Puspomad Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Jaringan Peredaran Senjata Api Ilegal Catut Nama TNI AD, Puspomad Buka Suara
Berangkat dari temuan tersebut, Puspomad kemudian menangkap penjual dokumen palsu itu, yakni seseorang berinisial IP.
Puspomad juga menemukan pelaku berinisial WA dalam transaksi jual beli senjata api ilegal.
"Dari situ kami temukan 14 pucuk senjata api dan delapan pucuk airgun," kata Eka.
Lantaran pelaku merupakan warga sipil, TNI AD melimpahkan kasus ini kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan, tidak ada anggota TNI yang terlibat kasus penjualan senpi ilegal tersebut.
Karyoto berujar, Polda Metro Jaya menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam penjualan senpi ilegal berdokumen palsu.
Namun, tak ada satu pun anggota TNI dari 10 tersangka yang ditangkap.
"Sampai saat ini tidak ada keterlibatan anggota TNI," ujar Karyoto.
"Kalaupun ada, nanti Puspom yang menangani," imbuh dia.
Baca juga: Jaringan Peredaran Senjata Api Ilegal Catut Nama TNI AD, Puspomad: Pelaku Pakai Dokumen Palsu
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan, para pelaku memalsukan kartu identitas anggota TNI AD untuk melancarkan aksinya.
"Artinya, di sini memalsukan kartu anggota dan kartu identitas lain, termasuk kartu senjata api mengatasnamakan pejabat Angkatan Darat dan Kementerian Pertahanan," kata Hengki.
Karena itu, Polda Metro Jaya dan TNI AD membentuk tim gabungan untuk menangkap beberapa tersangka, termasuk pelaku yang diungkap di Cianjur, Jawa Barat.
"Sehingga kami bisa menyita 44 pucuk senjata campuran. Artinya, di sini ada yang pabrikan, ada yang rakitan, ada yang air gun, maupun airsoft gun," ujar Hengki.
Baca juga: Kapolda Metro Sebut Tak Ada Keterlibatan Anggota TNI dalam Penjualan Senpi Ilegal Berdokumen Palsu
Selain itu, tim gabungan juga menangkap dua pemasok (supplier) yang merupakan warga sipil. Saat ini kedua pelaku sudah tahan.
"Kami tetap di-back-up oleh Puspomad, kami bekerja sama, berkolaborasi. Kemarin entry point-nya pengungkapan kasus terorisme di Bekasi," tutur Hengki.
Hengki mengatakan, dari 10 tersangka yang ditangkap, satu tersangka berinisial R merupakan seorang residivis. R diketahui juga terlibat perdagangan senpi ilegal pada 2017.
"Salah satu tersangka (R) ini residivis tahun 2017 dengan modus yang sama, menjual senpi. Ditangkap Resmob Polda Metro Jaya," ujar Hengki.
R diketahui juga menjual senpi ilegal kepada tersangka teroris berinisial DE yang ditangkap di Bekasi.
"Karena memang (R) ini residivis, tentu hukumannya berbeda," jelas Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.