Aktivitas jaringan penjual senjata api itu terbongkar setelah Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menemukan dokumen palsu dalam penjualan senpi ilegal.
"Kami menemukan bukti bahwa dokumen yang disebarluaskan dalam jual beli senjata api ini adalah dokumen palsu," ujar Wakil Komandan Puspomad Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, Senin.
Berangkat dari temuan tersebut, Puspomad kemudian menangkap penjual dokumen palsu itu, yakni seseorang berinisial IP. Puspomad juga menemukan pelaku berinisial WA dalam transaksi jual beli senjata api ilegal.
Lantaran pelaku merupakan warga sipil, TNI AD melimpahkan kasus ini kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Baca juga: Jaringan Peredaran Senjata Api Ilegal Catut Nama TNI AD, Puspomad: Pelaku Pakai Dokumen Palsu
Di sisi lain, Irjen Karyoto menegaskan, tidak ada anggota TNI yang terlibat kasus penjualan senpi ilegal tersebut. Setidaknya ada 10 orang yang diduga terlibat dalam penjualan senpi ilegal berdokumen palsu.
Adapun Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, para pelaku memalsukan kartu identitas anggota TNI AD untuk melancarkan aksinya.
"Artinya, di sini memalsukan kartu anggota dan kartu identitas lain, termasuk kartu senjata api mengatasnamakan pejabat Angkatan Darat dan Kementerian Pertahanan," kata Hengki.
Karena itu, Polda Metro Jaya dan TNI AD membentuk tim gabungan untuk menangkap beberapa tersangka, termasuk pelaku yang diungkap di Cianjur, Jawa Barat.
Selain itu, tim gabungan juga menangkap dua pemasok (supplier) yang merupakan warga sipil. Saat ini kedua pelaku sudah ditahan.
Dari 10 tersangka yang ditangkap, satu tersangka berinisial R merupakan seorang residivis. R diketahui juga terlibat perdagangan senpi ilegal pada 2017.
R diketahui juga menjual senpi ilegal kepada tersangka teroris berinisial DE yang ditangkap Densus 88 di Bekasi.
(Penulis : Rizky Syahrial, Joy Andre | Editor : Jessi Carina, Ihsanuddin, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.