Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Residivis Nusakambangan Kembali Ditangkap di Koja, Simpan Sabu Seberat 5,1 Kg

Kompas.com - 22/08/2023, 14:48 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang residivis berinisial RD, yang kedapatan menyimpan sabu seberat 5,1 kilogram di kediamannya di Jalan Kampung Beting Remaja, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Selasa (15/8/2023).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, RD sebelumnya pernah mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

RD ditahan di Lapas Nusakambangan selama tujuh tahun akibat kasus yang sama.

“(RD) merupakan residivis dan baru satu tahun bebas. Memulai lagi kegiatannya (kurir narkoba) sekitar bulan April 2023 sampai pada saat tertangkap,” ujar Gidion saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap Mahasiswi yang Ambil Data Pengguna E-commerce untuk Gelapkan Puluhan Iphone

Kata Gidion, pelaku ditangkap dalam Operasi Nila Jaya 2023. RD merupakan kurir yang bakal mengedarkan sabu di wilayah Jakarta.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu yang dikemas di dalam bungkusan teh china dengan berat 5,1 kilogram. Menurut Gidion, sabu tersebut didapatkan dari dua kali pengiriman yakni di Subang dan Tangerang.

“Dari dua kali pengiriman itu terkumpul 5 kilogram lebih (sabu) di rumah tersangka (RD) di Kampung Beting, Koja,” papar Gidion.

Dia menyebut, sabu yang bakal dijual itu senilai Rp 5 miliar.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Kompol Slamet Riyanto menuturkan, RD yang bertugas sebagai kurir mengambil sabu dari Y. Pelaku Y, lanjut Slamet, berperan mengatur pengambilan sabu.

Baca juga: Dicap Sering Melanggar Hukum, Mario Dandy: Hati Saya Tersayat

"Y (perannya) di atasnya RD, yang mengarahkan RD untuk ambil barang (sabu) baik tempat maupun jumlahnya. Y masih kami lidik," jelas Slamet.

Pihaknya juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam bisnis jual beli narkoba ini. Kini, RD telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, kurungan seumur hidup dan atau paling rendah enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelabuhan Tanjung Priok Macet Total Hari Ini, Pengendara: Bikin Stres

Pelabuhan Tanjung Priok Macet Total Hari Ini, Pengendara: Bikin Stres

Megapolitan
Macet Total di Pelabuhan Tanjung Priok-Cilincing, Sopir JakLingko Habiskan 3 Jam Sekali Narik

Macet Total di Pelabuhan Tanjung Priok-Cilincing, Sopir JakLingko Habiskan 3 Jam Sekali Narik

Megapolitan
Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Transportasi : Insiden Serupa Terjadi Hampir Setiap Hari

Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Transportasi : Insiden Serupa Terjadi Hampir Setiap Hari

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi Optimistis Maju Cawalkot Bogor meski Belum Ada Partai Pengusung

Sespri Iriana Jokowi Optimistis Maju Cawalkot Bogor meski Belum Ada Partai Pengusung

Megapolitan
Walkot Tangsel Minta Sekolah Tunda Kegiatan 'Study Tour' ke Luar Daerah

Walkot Tangsel Minta Sekolah Tunda Kegiatan "Study Tour" ke Luar Daerah

Megapolitan
Dharma Pongrekun Fokus Perbaiki Syarat Dokumen untuk Maju Cagub Independen DKI Jakarta

Dharma Pongrekun Fokus Perbaiki Syarat Dokumen untuk Maju Cagub Independen DKI Jakarta

Megapolitan
Baik dan Buruk 'Study Tour' di Mata orangtua Murid, Ada yang Mengeluh Kemahalan...

Baik dan Buruk "Study Tour" di Mata orangtua Murid, Ada yang Mengeluh Kemahalan...

Megapolitan
Juru Parkir Liar Minimarket Bakal Ditertibkan, Pengamat: Siapa yang Mengawasi Keamanan Kendaraan?

Juru Parkir Liar Minimarket Bakal Ditertibkan, Pengamat: Siapa yang Mengawasi Keamanan Kendaraan?

Megapolitan
Pengemudi Ojol: Banyak Penumpang Batalkan Pesanan karena Macet di Tanjung Priok

Pengemudi Ojol: Banyak Penumpang Batalkan Pesanan karena Macet di Tanjung Priok

Megapolitan
Tak Bisa Masuk Terminal, Antrean Kontainer Masih Mengular di Jalan Raya Cilincing

Tak Bisa Masuk Terminal, Antrean Kontainer Masih Mengular di Jalan Raya Cilincing

Megapolitan
Walkot Tangsel Bakal Cabut Izin PO jika Masih Mengoperasikan Bus yang Masa Berlaku KIR-nya Habis

Walkot Tangsel Bakal Cabut Izin PO jika Masih Mengoperasikan Bus yang Masa Berlaku KIR-nya Habis

Megapolitan
Denda Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Lokbin Pasar Minggu Berlaku Pekan Ini

Denda Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Lokbin Pasar Minggu Berlaku Pekan Ini

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Gelar Razia, Sasar PO dan Bus yang Masa Berlaku Uji Kir Habis

Pemkot Tangsel Bakal Gelar Razia, Sasar PO dan Bus yang Masa Berlaku Uji Kir Habis

Megapolitan
Tak Ada Calon Wali Kota Jalur Independen pada Pilkada Kota Bogor

Tak Ada Calon Wali Kota Jalur Independen pada Pilkada Kota Bogor

Megapolitan
Pelabuhan Tanjung Priok hingga Jalan Raya Clincing Masih Macet Total, Didominasi Truk Besar

Pelabuhan Tanjung Priok hingga Jalan Raya Clincing Masih Macet Total, Didominasi Truk Besar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com