Nirwan menyampaikan, tersangka mengaku baru merencanakan membunuh korban dengan pisau pada hari pembunuhan berlangsung.
"Kalau pengakuannya, dia meniatkan baru hari itu, hari Rabu (2/8/2023) itu," ungkap Nirwan.
Dalam reka adegan lainnya, Altaf memeragakan adegan melakban kaki tangan jasad korban yang sudah terbujur kaku.
Kemudian dia membungkus korban dengan plastik hitam, melakbannya lagi, dan menyembunyikannya di bawah kasur.
Baca juga: Mahasiswa UI Lakban lalu Bungkus Mayat Juniornya yang Terbujur Kaku
"Lakban tangan kaki dulu," kata Altaf saat memeragakan rekonstruksi.
Jasad dimasukkan dalam plastik hitam yang sudah dibeli tersangka pada hari sebelumnya, dalam keadaan lurus.
Sebelum memasukkan jasad korban yang sudah terbungkus plastik hitam ke bawah tempat tidur, Altaf memeragakan adegan mengangkat kasur terlebih dahulu.
Barulah ia mendorong korban yang sudah terbungkus ke bawah kolong tempat tidur.
Pada reka adegan ke-27, tersangka mengambil laptop Macbook dan ponsel iPhone milik korban yang masih di-charge di atas kasur.
Baca juga: Usai Bunuh Juniornya, Mahasiswa UI Ambil Laptop Korban dan Menangis Depan Mayat
Kemudian tersangka memasukkan laptop dan ponsel tersebut ke dalam ranselnya.
Saat rekonstruksi berlangsung, jaksa menyebut ada adegan saat tersangka menangis setelah mengambil barang-barang korban.
Peristiwa itu terlihat dalam adegan ke-28 dan 29. Adegan itu menunjukkan tersangka duduk di depan mayat Zidan yang sudah tergeletak di lantai kamar.
Polres Metro Depok bakal menjerat Altaf dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Pasalnya, Altaf diduga kuat membunuh Naufal dengan perencanaan terlebih dahulu.
Baca juga: Mahasiswa UI yang Bunuh Junior Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Nirwan menyebut, dari reka adegan yang dilakukan, tersangka Altaf dapat dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.