Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Sadis Mahasiswa UI yang Bunuh Junior: Tusuk Korban 30 Kali sampai Lakban dan Bungkus Jasadnya

Kompas.com - 23/08/2023, 07:48 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

Nirwan menyampaikan, tersangka mengaku baru merencanakan membunuh korban dengan pisau pada hari pembunuhan berlangsung.

"Kalau pengakuannya, dia meniatkan baru hari itu, hari Rabu (2/8/2023) itu," ungkap Nirwan.

Lakban dan bungkus mayat korban

Dalam reka adegan lainnya, Altaf memeragakan adegan melakban kaki tangan jasad korban yang sudah terbujur kaku.

Kemudian dia membungkus korban dengan plastik hitam, melakbannya lagi, dan menyembunyikannya di bawah kasur.

Baca juga: Mahasiswa UI Lakban lalu Bungkus Mayat Juniornya yang Terbujur Kaku

"Lakban tangan kaki dulu," kata Altaf saat memeragakan rekonstruksi.

Jasad dimasukkan dalam plastik hitam yang sudah dibeli tersangka pada hari sebelumnya, dalam keadaan lurus.

Sebelum memasukkan jasad korban yang sudah terbungkus plastik hitam ke bawah tempat tidur, Altaf memeragakan adegan mengangkat kasur terlebih dahulu.

Barulah ia mendorong korban yang sudah terbungkus ke bawah kolong tempat tidur.

Ambil laptop korban dan menangis depan mayat

Pada reka adegan ke-27, tersangka mengambil laptop Macbook dan ponsel iPhone milik korban yang masih di-charge di atas kasur.

Baca juga: Usai Bunuh Juniornya, Mahasiswa UI Ambil Laptop Korban dan Menangis Depan Mayat

Kemudian tersangka memasukkan laptop dan ponsel tersebut ke dalam ranselnya.

Saat rekonstruksi berlangsung, jaksa menyebut ada adegan saat tersangka menangis setelah mengambil barang-barang korban.

Peristiwa itu terlihat dalam adegan ke-28 dan 29. Adegan itu menunjukkan tersangka duduk di depan mayat Zidan yang sudah tergeletak di lantai kamar.

Terancam hukuman mati

Polres Metro Depok bakal menjerat Altaf dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.

Pasalnya, Altaf diduga kuat membunuh Naufal dengan perencanaan terlebih dahulu.

Baca juga: Mahasiswa UI yang Bunuh Junior Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Nirwan menyebut, dari reka adegan yang dilakukan, tersangka Altaf dapat dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Megapolitan
Pemalsu Dokumen yang Ditangkap Polsek Setiabudi Pernah Jadi Calo SIM

Pemalsu Dokumen yang Ditangkap Polsek Setiabudi Pernah Jadi Calo SIM

Megapolitan
2 Sebelum Ditemukan Tewas di Toren, Korban Sempat Pamit ke Ibunya

2 Sebelum Ditemukan Tewas di Toren, Korban Sempat Pamit ke Ibunya

Megapolitan
Kadernya Hadiri Rakorcab Gerindra meski Beda Koalisi, Golkar Depok: Silaturahim Politik Saja

Kadernya Hadiri Rakorcab Gerindra meski Beda Koalisi, Golkar Depok: Silaturahim Politik Saja

Megapolitan
Ulah Bejat Bujang Lapuk di Bogor, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur gara-gara Hasrat Seksual Tak Tersalurkan

Ulah Bejat Bujang Lapuk di Bogor, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur gara-gara Hasrat Seksual Tak Tersalurkan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Megapolitan
Tersangka Pemalsu KTP dan Ijazah Raup Keuntungan Rp 30 Juta Per Bulan

Tersangka Pemalsu KTP dan Ijazah Raup Keuntungan Rp 30 Juta Per Bulan

Megapolitan
Besok, Siswi SLB di Kalideres yang Jadi Korban Pemerkosaan Bakal Lapor Polisi

Besok, Siswi SLB di Kalideres yang Jadi Korban Pemerkosaan Bakal Lapor Polisi

Megapolitan
Pelaku Pencabulan 11 Anak di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan 11 Anak di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Bintang Empat Prabowo ke PTUN

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Bintang Empat Prabowo ke PTUN

Megapolitan
Polsek Setiabudi: Pemalsu KTP dan SIM Cari Pembeli lewat FB

Polsek Setiabudi: Pemalsu KTP dan SIM Cari Pembeli lewat FB

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pemalsu Dokumen KTP, SIM, dan Buku Nikah

Polisi Tangkap 2 Pemalsu Dokumen KTP, SIM, dan Buku Nikah

Megapolitan
Kagetnya Warga di Pondok Aren: Cium Air Rumah Bau Bangkai, Ternyata Ada Mayat Membusuk di Dalam Toren

Kagetnya Warga di Pondok Aren: Cium Air Rumah Bau Bangkai, Ternyata Ada Mayat Membusuk di Dalam Toren

Megapolitan
Hasrat Seksual Tak Tersalurkan, Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur di Bogor

Hasrat Seksual Tak Tersalurkan, Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur di Bogor

Megapolitan
Bawaslu Jakarta Minta Warga Lapor jika Temukan Tindak Pidana Saat Pilkada 2024

Bawaslu Jakarta Minta Warga Lapor jika Temukan Tindak Pidana Saat Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com