Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Bakal Tutup Pabrik Penyumbang Polusi di Jakarta

Kompas.com - 25/08/2023, 19:59 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan bakal menindak pabrik yang menimbulkan polusi dengan bekerja sama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Ya bareng terus dengan Dinas LH untuk penegakan," ujar Heru usai uji coba LRT Jabodebek pada Jumat (25/8/2023).

Sebagai langkah nyata, Pemprov DKI telah menindak pabrik pembuatan arang di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. Saat ini, industri tersebut telah dilarang beroperasi.

Baca juga: Sektor Industri dari Banten Disebut sebagai Salah Satu Penyumbang Polusi di Jakarta

Heru mengatakan, Pemrov DKI bersama KLHK akan menindak industri di Ibu Kota yang dapat menyumbang polusi untuk mengatasi kualitas udara yang buruk.

"KLHK turunnya bersama dinas LH bareng, pada saat kemarin Senin - Jumat ini bareng dengan Dinas LH," ucap Heru.

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur telah sebelumnya menutup dua pabrik pembuatan arang yang berada di Jalan Anggrek, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Tingkat Polusi Udara Dinilai Belum Mengkhawatirkan, Pemkot Bogor Tak Berlakukan WFH bagi ASN

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Timur, Eko Gumelar, penutupan pabrik karena dilaporkan warga yang mengeluhkan menyebabkan pencemaran udara di kawasan sekitar.

"Kami langsung melakukan (penutupan) pabrik (pembuatan) arang karena melakukan pencemaran asap ke lingkungan warga," ujar Eko dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/8/2023).

Eko mengemukakan, penutupan pabrik pembuatan arang itu melibatkan Satpol PP dan Satuan Petugas Penindakkan Hukum Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca juga: Banyak Keluhan Bikin Polusi, Pabrik Pembuatan Arang Rumahan di Jaktim Ditutup

Kini, pabrik arang itu telah ditutup dan disegel menggunakan spanduk dengan tujuan tak lagi beroperasi hingga menimbulkan polusi.

"Kami langsung memasang spanduk dan menyetop kegiatan pembakaran. Jika masih melakukan hal yang sama akan dikenakan sanksi penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 dari Kementerian Lingkungan Hidup tentang pengelolaan sampah,” ucap Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan 'Gimana' kalau Dilarang?

Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan "Gimana" kalau Dilarang?

Megapolitan
Sebelum Hilang Kontak, Pilot Pesawat Jatuh di Tangsel Sempat Hubungi Menara Pengawas

Sebelum Hilang Kontak, Pilot Pesawat Jatuh di Tangsel Sempat Hubungi Menara Pengawas

Megapolitan
KNKT Pastikan Pesawat yang Jatuh di Tangsel Tidak Punya 'Black Box'

KNKT Pastikan Pesawat yang Jatuh di Tangsel Tidak Punya "Black Box"

Megapolitan
Siasat Begal di Jaktim: Berpura-pura Jadi 'Debt Collector' lalu Tuduh Pengendara Motor Berwajah Lugu Telat Bayar Cicilan

Siasat Begal di Jaktim: Berpura-pura Jadi "Debt Collector" lalu Tuduh Pengendara Motor Berwajah Lugu Telat Bayar Cicilan

Megapolitan
Isak Tangis Istri Korban Pesawat Jatuh di BSD Iringi Kepulangan Jenazah

Isak Tangis Istri Korban Pesawat Jatuh di BSD Iringi Kepulangan Jenazah

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Terdapat Benturan pada Jidat

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Terdapat Benturan pada Jidat

Megapolitan
Penerbangan Pesawat yang Jatuh di BSD dalam Rangka Survei Landasan Baru di Tanjung Lesung

Penerbangan Pesawat yang Jatuh di BSD dalam Rangka Survei Landasan Baru di Tanjung Lesung

Megapolitan
Pesawat Jatuh di Tangsel, KNKT: Pilot Berkeinginan Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst

Pesawat Jatuh di Tangsel, KNKT: Pilot Berkeinginan Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst

Megapolitan
KNKT Masih Telusuri Penyebab Pilot Ingin Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst BSD

KNKT Masih Telusuri Penyebab Pilot Ingin Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst BSD

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal 3 KK

Pemprov DKI Bakal Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal 3 KK

Megapolitan
Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji di Kota Bogor

Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji di Kota Bogor

Megapolitan
Sudah Dievakuasi, Bangkai Pesawat Jatuh di BSD Dibawa ke Bandara Pondok Cabe

Sudah Dievakuasi, Bangkai Pesawat Jatuh di BSD Dibawa ke Bandara Pondok Cabe

Megapolitan
Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Dibawa Pulang Keluarga dari RS Polri

Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Dibawa Pulang Keluarga dari RS Polri

Megapolitan
Marak Kasus Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Imbau Masyarakat Kunci Ganda Kendaraan

Marak Kasus Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Imbau Masyarakat Kunci Ganda Kendaraan

Megapolitan
'Berkah' di Balik Sumpeknya Macet Jakarta, Jambret Pun Terjebak Tak Bisa Kabur

"Berkah" di Balik Sumpeknya Macet Jakarta, Jambret Pun Terjebak Tak Bisa Kabur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com