Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Ganjil Genap 24 Jam Untuk Atasi Persoalan Polusi di Jakarta

Kompas.com - 26/08/2023, 08:53 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengatasi permasalahan polusi udara di Ibu Kota.

Beberapa yang sudah dilakukan Pemprov DKI antara lain work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), larangan membawa kendaraan pribadi hingga menutup industri.

Terbaru, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan usulan untuk memberlakukan aturan ganjil genap di DKI Jakarta selama 24 jam.

Adapun kualitas udara Jakarta pada Sabtu (26/8/2023) pagi masih masuk kategori tidak sehat.

Baca juga: Atasi Polusi, Kemenkes Bentuk Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi

Dikutip dari laman pengukuran kualitas udara IQAir, kualitas udara Ibu Kota per pukul 08.50 WIB menduduki peringkat keempat terburuk di dunia.

Diusulkan Komisi D DPRD

Usulan terkait aturan ganjil genap ini disampaikan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah.

Adapun usulan penerapan ganjil genap selama 24 jam sebagai upaya mengendalikan polusi udara di Jakarta.

"Ini segera dievaluasi, kalau memang kecil (mengurangi polusi udara), segera dilakukan 24 jam. Jadi bukan hanya saat jam kerja," ujar Ida dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Tekan Polusi, Warga yang Bakar Sampah di Jaktim Bakal Dikenai Tindak Pidana Ringan

Anggota Fraksi PDI-P itu berharap, penerapan ganjil genap selama 24 jam dapat mengurangi mobilitas kendaraan pribadi yang disebut menjadi penyumbang tertinggi polusi.

"Kita kan sama-sama mendengar, polusi udara itu terbanyak adalah disumbangkan oleh kendaraan bermotor," ucap Ida.

Disetujui Heru Budi

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyambut baik usulan menerapkan aturan ganjil genap kendaraan sehari penuh.

Eks Wali Kota Jakarta Utara ini berencana membahas lebih lanjut usulan itu bersama Polda Metro Jaya dan Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Atasi Polusi Udara, Bima Arya Keluarkan Kebijakan 4 in 1 Untuk ASN

"Ya ide bagus. Nanti koordinasi dulu dengan Polda dan Kemenhub," ujar Heru.

Adapun pembahasan usulan ganjil genap 24 jam itu menurut rencana bakal dilaksanakan selama 2 hingga 3 hari ke depan.

"Mudah-mudahan bisa kita kaji 2-3 hari ini, saya komunikasi dulu dengan pusat, itu ide bagus," pungkas Heru.

Harus dikaji

Namun demikian, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, usul penerapan kebijakan ganjil genap selama 24 jam harus didiskusikan.

"Harus didiskusikan. Karena setiap kebijakan tidak bisa langsung direalisasi, perlu ada pengkajian, perlu ada diskusi kami uji coba seperti itu," ujar Doni.

Baca juga: Dorong Pelajar Gunakan Transportasi Umum untuk Tekan Polusi Udara, Pemkot Tangsel Siapkan 5 Bus Sekolah

"Jadi tak serta merta setiap wacana kemudian diaplikasikan," tambah dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Megapolitan
Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Megapolitan
Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Megapolitan
Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton 'Baku Hantam Championship'

Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton "Baku Hantam Championship"

Megapolitan
Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com