JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Robert Herry Son (22) menjadi buah bibir setelah aksinya viral di media sosial karena memasangkan bendera Merah Putih ke leher anjing.
Video tersebut menjadi alat bukti kepolisian usai menerima laporan polisi atas kasus dugaan penghinaan terhadap simbol negara.
Alhasil, Robert ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Pelaku berinisial RH (22). Pelaku memiliki jabatan sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir," kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada Kompas.com, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Duduk Perkara Pria di Bengkalis Jadi Tersangka karena Pasangkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing
Setelah beberapa hari ditahan, Robert akhirnya dibebaskan karena perkara tersebut diselesaikan melalui upaya restorative justice.
Kini, pelapor juga sudah mencabut laporan polisi karena sudah sepakat damai dengan Robert.
Hanya saja, polisi belum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) soal kasus tersebut.
Datangi Hotman Paris
Pada Sabtu (26/8/2023), Robert bersama Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona serta sejumlah dog lovers mendatangi pengacara kondang Hotman Paris di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, mereka mengenakan kaus hitam bergambar wajah Robert serta tulisan "bebaskan Robert Herry Son."
Hotman menyambut gembira kedatangan Robert usai dibebaskan pihak kepolisian.
"Ini hanya suatu pengumuman kemenangan rakyat Indonesia atas penegakan hukum bahwa kalau rakyat aktif bersuara, walaupun bukan kasus kamu, itu akan memberikan kontribusi positif terhadap penegakan hukum," ucap Hotman.
Baca juga: Pria yang Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing Datangi Hotman Paris
Selain itu, kedatangan Robert, menurut Hotman, untuk menyadarkan kepolisian agar berhati-hati sebelum menangkap dan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Salah penerapan pasal
Hotman berpendapat, penyidik salah menerapkan Pasal 66 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan terhadap Robert.
Dalam penerapan pasal tersebut, menurut Hotman, suatu tindak pidana harus dilandasi dengan niat jahat.
"Dan ternyata dalam kasus Robert ini, mereka (polisi) langsung sadar, langsung difasilitasi restorative justice, walaupun tidak mengaku bahwa tidak memenuhi unsur intern mereka, pura-pura diputar, begitu," ujar Hotman.
Sindiran Hotman
Hotman berujar, banyak pelajaran yang dipetik masyarakat atau penyidik saat menangani kasus Robert.
"Kasus ini mencerminkan kurang hati-hatinya oknum aparat. Kedua, kedewasaan masyarakat, kesolidaritasan masih sangat kurang. Ketiga, salah pengertian tentang anjing itu bukan sesuatu yang hina," kata Hotman.
Dalam pandangannya, anjing justru merupakan binatang yang paling setia terhadap majikannya.
"Kita tidak bicara untuk dimakan, tidak ada kaitan. Ini hanya peliharaan. Ini warning untuk semua rakyat agar lebih dewasa, jangan berprasangka buruk seperti itu," ujar Hotman.
Terlanjur Dipecat
Namun, nasi sudah menjadi bubur. Robert juga telah dipecat dari perusahaannya.
Pemecatan tersebut terjadi sebelum Robert akhirnya dibebaskan.
“Saya juga baru dengar hari ini, ternyata Robert ini hanya gara-gara kasus itu dikeluarkan dari perusahaan ya?" tanya Hotman.
"Perusahaan dipaksa (ormas) untuk memecat Robert," timpal Doni.
Baca juga: Buntut Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing, Robert Herry Dipecat dari Tempat Kerjanya
Hotman melanjutkan, perusahaan tidak mempunyai pilihan lain karena tekanan dari luar.
"Karena takut perusahaannya dipersekusi oleh para (anggota) ormas. Itulah salah satu kesedihan hukum di Indonesia ini," ucap Hotman.
Dalam kasus ini, Hotman memastikan Robert tidak berniat menghina lambang negara setelah memasang Bendera Merah Putih pada leher anjing.
Tidak ada tuntutan
Pada kesempatan ini, Robert mengaku tidak dendam dengan pelapor.
Ia juga tidak ada niat untuk menuntut balik atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Robert hanya meminta kepada masyarakat agar lebih memetik hikmah dari kasus yang menjeratnya.
"Enggak sih, kalau dikriminalisasi enggak, tapi mungkin biar kita sebagai masyarakat lebih hati-hati, karena kita tidak bisa melihat dunia dari kacamata kita sendiri," tegas Robert.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.