JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Bendera Merah Putih, Robert Herry Son (22), dipecat dari tempat kerja akibat perkara yang menjeratnya.
Robert diketahui awalnya menjabat sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir, Bengkalis, Riau.
Hal tersebut terungkap saat Robert bersama Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona menemui pengacara Hotman Paris Hutapea di Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (26/8/2023).
“Saya juga baru dengar hari ini, ternyata Robert ini hanya gara-gara kasus itu dikeluarkan dari perusahaan ya?" tanya Hotman.
"Perusahaan dipaksa (ormas) untuk memecat Robert," timpal Doni.
Baca juga: Update Kasus Pemasangan Bendera Merah Putih ke Anjing, Pelapor dan Tersangka telah Berdamai
Hotman melanjutkan, perusahaan tidak mempunyai pilihan lain karena tekanan dari luar.
"Karena takut perusahaannya dipersekusi oleh para (anggota) ormas. Itulah salah satu kesedihan hukum di Indonesia ini," ucap Hotman.
Dalam kasus ini, Hotman memastikan Robert tidak berniat menghina lambang negara setelah memasang Bendera Merah Putih pada leher anjing.
Untuk diketahui, Robert dan pelapor kasus ini sudah berdamai melalui restorative justice yang difasilitasi Polres Bengkalis.
Meski pelapor sudah cabut laporan, Polres Bengkalis belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Baca juga: Pesan Hotman Paris untuk Aparat Terkait Kasus Pria Pasangkan Bendera Merah Putih ke Leher Anjing
Hotman pun menyarankan agar kepolisian lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Pasalnya, Hotman menilai, penyidik Polres Bengkalis salah menerapkan aturan dalam kasus Robert.
Untuk diketahui, Robert ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Mapolres Bengkalis usai ditangkap pada 10 Agustus 2023.
"Kedatangan (Robert) ini untuk menyadarkan oknum aparat agar lain kali, ya sudahlah, lebih berhati-hati sebelum menetapkan orang jadi tersangka, sebelum menahan orang," kata Hotman.
"Karena, kamu harus bayangkan kalau itu terjadi dengan anak atau putri kamu, bagaimana? Ini hanya sekadar warning. Lain kali jangan terulang lagi," ujar Hotman.