TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pengemudi mobil berinisial I, yang menabrak Kepala Unit Pelayanan dan Perempuan (Kanit PPA) Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto di Alam Sutera, Serpong, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan status hukum itu, polisi langsung menahan I sejak Jumat (25/8/2023).
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan pada 25 Agustus 2023," kata Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan, Ipda Justinus Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Tertabrak Saat Bersepeda, Kanit PPA Polres Tangsel Meninggal Setelah Sepekan Dirawat
Ia menyebutkan, penetapan I sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan bukti.
Atas perbuatannya, I dijerat Pasal 310 ayat 3 subsider 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancamannya enam tahun kurang penjara," ucap Justinus.
Kanit PPA Polres Tangerang Selatan Ipda Siswanto meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Sabtu (26/8/2023) sore.
Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polres Tangerang Selatan Ipda Bayu mengatakan, Siswanto dirawat setelah tertabrak mobil saat bersepeda di Jalan Sutra Boulevard, Klaster Danau Biru, Alam Sutera, Serpong.
Namun, Bayu enggan berspekulasi soal penyebab kematian Siswanto.
Baca juga: Ditabrak Mobil Saat Bersepeda, Kanit PPA Polres Tangsel Sempat Koma karena Pendarahan Otak
"Kalau penyebab meninggalnya saya kurang tahu, kalau masalah medisnya. Cuma pasca-terjadi kecelakaan dalam perawatan, intinya begitu," kata Bayu.
Ipda Siswanto tertabrak mobil pada Sabtu sekitar pukul 08.50 WIB. Akibatnya, dia tak sadarkan diri karena mengalami luka berat.
Kecelakaan itu bermula ketika Siswanto bersepeda menggunakan road bike dari arah Pondok Jagung menuju Sport Center Alam Sutera, melalui Jalan Sutra Boulevard.
Pada waktu bersamaan, mobil yang dikemudikan perempuan berinisial I melintas dari arah berlawanan, lalu menabrak S.
Kecelakaan itu diduga karena I kurang berhati-hati saat hendak menyalip kendaraan di depannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.