Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Pesulap Oge Arthemus, Polisi Sita 5 Pot Tanaman Ganja

Kompas.com - 29/08/2023, 15:27 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyampaikan, pesulap Oge Arthemus mengonsumsi ganja yang ditanam di dalam lima pot di rumah temannya.

Pot berisi tanaman ganja itu ditemukan saat AH, teman Oge, ditangkap di kediamannya di Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

"Dari AH didapatkan barang bukti tiga botol biji ganja, kemudian menemukan lima pot tanaman ganja," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Pesulap Oge Arthemus Konsumsi Ganja yang Ditanam Teman sejak 3 Bulan Lalu

Dari total tersebut, ganja ditanam dalam dua pot ukuran kecil dan tiga pot ukuran besar.

Berdasarkan pengakuan AH, dia mendapatkan bibit ganja dari Oge. Polisi pun mendalami kasus penyalahgunaan narkoba itu.

"Kemudian tim bergerak untuk melakukan pengembangan terhadap info tersebut dan mengamankan pelaku OA di kawasan Gondokusuman Provinsi DIY," jelas Syahduddi.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita lima pot tanaman ganja, tiga botol biji ganja, satu pak pupuk, tiga klip biji ganja dengan berat total 17,62 gram, satu klip ganja seberat 0,58 gram, 13 puntung ganja, satu alat linting, satu alat grinder, serta 10 pak papir.

"Dari pengakuan tersangka, sudah melakukan aktivitas menanam ganja di dalam rumahnya kurang lebih selama lima bulan, dari Maret 2023," ucap dia.

Baca juga: Pesulap Oge Arthemus Pasok Biji Ganja ke Teman untuk Ditanam Dalam Pot

Syahduddi mengatakan, Oge mengonsumsi ganja sejak tiga bulan lalu. Biasanya, pesulap sekaligus figur publik ini mendapatkan ganja kering dari AH.

Berdasarkan tes urine, Oge Arthemus positif menggunakan ganja.

"Kalau dari pengakuan pelaku hanya untuk dikonsumsi saja, tidak ada motif lain. Karena hanya ditanam di dalam rumahnya supaya tidak terpantau siapa pun," terang Syahduddi.

Kini, Oge dan AH telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com