JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan menilang pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi mulai Jumat (1/9/2023) besok.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan berujar, sanksi itu diterapkan setelah polisi berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.
"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas LH, kami melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," ujar Doni saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Siap-siap, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Tangerang Bakal Ditilang
Doni mengatakan, polisi sudah melakukan sosialisasi selama sepekan terkait uji emisi ini. Menurut Doni, masyarakat seharusnya sudah mengetahui bahwa kendaraan di Jakarta harus lulus uji emisi.
"Tentunya sudah dilaksanakan sosialisasi selama beberapa hari. Tentunya masyarakat juga sudah mengetahui," kata dia.
Dengan adanya sosialisasi itu, Doni berharap masyarakat sudah mempersiapkan kendaraannya agar lulus uji emisi.
"Sehingga kesadaran masyarakat untuk memastikan kendaraannya sudah layak lulus uji emisi itu (harusnya) sudah dilaksanakan tentunya sebagai pengendara bermotor," terang dia.
Baca juga: Wali Kota Tangsel Minta Dishub Kandangi Kendaraan Dinas yang Tak Lolos Uji Emisi
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan uji coba razia uji emisi sejak 25 Agustus 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, setelah uji coba, sanksi tilang akan diterapkan per 1 September hingga tiga bulan ke depan.
"Jadi mulai September sampai tiga bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI serta Satpol PP kami," ungkap Asep, Kamis (24/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.