Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Persidangan Rihana-Rihani untuk Bongkar Teka-teki Aliran Dana Rp 35 Miliar

Kompas.com - 31/08/2023, 18:53 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus penipuan pre-order iPhone dengan tersangka pasangan kembar Rihana dan Rihani dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu (30/8/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

"Setelah seluruh berkas perkara lengkap, lalu dilaksanakan pelimpahan tahap dua," kata Trunoyudo, Kamis (31/8/2023).

Kasie Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Kejari Tangsel Teuku Syahroni menuturkan terdapat sejumlah barang bukti yang disertakan dalam pelimpahan tahap dua.

Sejumlah barang bukti tersebut diantaranya botol parfum, tas Louis Vuitton, dan sepasang sepatu Tory Burch.

Baca juga: Usai Diserahkan ke Kejari, Si Kembar Rihana-Rihani Ditahan di Lapas Perempuan Tangerang

Namun, Teuku belum menjelaskan terperinci mengenai harga semua barang bukti tersebut. "Perkiraan harga barang bukti nanti dibuka sebagai fakta persidangan," ucap dia.

Dalam kasus ini, si kembar Rihana-Rihani disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mutasi rekening Rp 86 miliar

Dalam persidangan nanti juga akan diungkap kemana aliran dana dari hasil penipuan kembar Rihana-Rihani yang ditaksir mencapai Rp 35 miliar.

Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar. Laporan polisi itu berasal dari beberapa daerah di Indonesia sejak Juni 2022.

Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.

Baca juga: Memburu Jejak Aliran Uang Hasil Penipuan iPhone Rihana-Rihani: Diduga Beli Barang Mewah hingga Investasi Saham

Latar belakang korban yang dijerat Rihana-Rihani beragam. Tak tanggung-tanggung, ia turut menyasar sahabat dekat dan keluarga untuk jadi sasaran kejahatannya.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, mutasi rekening si kembar penipu, Rihana dan Rihani, mencapai Rp 86 miliar.

"Itu (nilai mutasi capai Rp 86 miliar) dugaan nilai pembelian produk iPhone saja," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Akan tetapi, Ivan tak menjelaskan secara rinci berapa nilai mutasi yang ada pada rekening si kembar, selain penipuan iPhone.

Seperti diketahui, Rihana-Rihani juga terlibat penipuan mobil rental. Ivan hanya menyebutkan, total mutasi dari 21 rekening si kembar sudah diblokir dan diserahkan kepada penyidik.

Baca juga: Tak Pandang Bulu, Si Kembar Penipu iPhone Rihana-Rihani Sikat Sahabat dan Keluarga Sendiri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com