Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Pencuri Modus Ganjal ATM di Bekasi, Polisi: Mereka Pemain Lama

Kompas.com - 31/08/2023, 20:32 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi meringkus dua residivis pencuri uang dengan modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Bekasi berinisial PR (30) dan AR (41).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, kedua tersangka sudah berkali-kali melakukan aksi pencurian tersebut di berbagai tempat.

Terakhir, PR dan AR beraksi di SPBU Jalan Fatahillah, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Pelaku Ganjal ATM di Tambun Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

"TKP-nya ada lima di Kabupaten Bekasi dan ada lima di wilayah pulau Jawa atau di luar Kabupaten Bekasi. Pelaku untuk yang ganjal ATM ini residivis atau pemain lama," kata Twedi di Polres Metro Bekasi, Kamis (31/8/2023).

Twedi menjelaskan, awalnya, korban kesulitan memasukkan kartunya karena mesin ATM sudah diganjal pelaku.

Di saat itu, pelaku mendekati korbannya. Mereka berpura-pura membantu melalui proses cardless atau tanpa kartu.

"Pelaku masuk ke tempat ATM berpura-pura menawarkan bantuan untuk melakukan proses transaksi ATM tanpa kartu," jelas Twedi.

Pelaku menekan beberapa kali tombol di mesin ATM sampai akhirnya korban memasukkan nomor telepon dan memasukan pin.

Baca juga: Sedang Beraksi, Pencuri Modus Ganjal ATM Diciduk Satpam SPBU di Depok

Ternyata, saat dicoba kembali, kartu ATM tetap tidak bisa digunakan. Pelaku lalu menawarkan bantuan memasukkan kartu ATM.

"Pada saat mau memasukkan kartu ATM, ternyata kartu ATM korban sudah diganti dengan kartu palsu yang disiapkan pelaku," ujarnya.

Pelaku yang sudah mengantongi kartu ATM korban dan mengetahui pin langsung meninggalkan TKP.

Kedua pelaku menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga beraksi di delapan lokasi lain, di antaranya Ruko Sukatani, minimarket Pasir Gombong, SPBU Cikarang Selatan, dan SPBU Setu.

Baca juga: Raup Ratusan Juta Rupiah, 6 Pelaku Ganjal ATM Beli Emas, Sabu, hingga Berjudi

Dari aksi terakhir yang dilakukan pada Agustus 2023, pelaku menguras uang korban Rp 2,5 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman Pasal 363 KUHP dengan penjara paling lama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com