BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi meringkus dua residivis pencuri uang dengan modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Bekasi berinisial PR (30) dan AR (41).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, kedua tersangka sudah berkali-kali melakukan aksi pencurian tersebut di berbagai tempat.
Terakhir, PR dan AR beraksi di SPBU Jalan Fatahillah, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Pelaku Ganjal ATM di Tambun Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
"TKP-nya ada lima di Kabupaten Bekasi dan ada lima di wilayah pulau Jawa atau di luar Kabupaten Bekasi. Pelaku untuk yang ganjal ATM ini residivis atau pemain lama," kata Twedi di Polres Metro Bekasi, Kamis (31/8/2023).
Twedi menjelaskan, awalnya, korban kesulitan memasukkan kartunya karena mesin ATM sudah diganjal pelaku.
Di saat itu, pelaku mendekati korbannya. Mereka berpura-pura membantu melalui proses cardless atau tanpa kartu.
"Pelaku masuk ke tempat ATM berpura-pura menawarkan bantuan untuk melakukan proses transaksi ATM tanpa kartu," jelas Twedi.
Pelaku menekan beberapa kali tombol di mesin ATM sampai akhirnya korban memasukkan nomor telepon dan memasukan pin.
Baca juga: Sedang Beraksi, Pencuri Modus Ganjal ATM Diciduk Satpam SPBU di Depok
Ternyata, saat dicoba kembali, kartu ATM tetap tidak bisa digunakan. Pelaku lalu menawarkan bantuan memasukkan kartu ATM.
"Pada saat mau memasukkan kartu ATM, ternyata kartu ATM korban sudah diganti dengan kartu palsu yang disiapkan pelaku," ujarnya.
Pelaku yang sudah mengantongi kartu ATM korban dan mengetahui pin langsung meninggalkan TKP.
Kedua pelaku menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga beraksi di delapan lokasi lain, di antaranya Ruko Sukatani, minimarket Pasir Gombong, SPBU Cikarang Selatan, dan SPBU Setu.
Baca juga: Raup Ratusan Juta Rupiah, 6 Pelaku Ganjal ATM Beli Emas, Sabu, hingga Berjudi
Dari aksi terakhir yang dilakukan pada Agustus 2023, pelaku menguras uang korban Rp 2,5 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman Pasal 363 KUHP dengan penjara paling lama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.