JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap delapan pencuri spesialis truk colt diesel berinisial RP, MS, RR, AS, S, RO, W, dan W alias T.
Komplotan ini ditangkap di berbagai wilayah setelah melancarkan aksinya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, pelaku mencuri mobil di beberapa tempat termasuk di Grogol Petamburan serta Kalideres.
"Modusnya, setelah melakukan penggambaran dan pengamatan, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan obeng yang sudah dipipihkan untuk mencongkel pintu truk," ungkap Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (4/9/2023).
Menggunakan obeng modifikasi tersebut, pelaku membuka kunci kendaraan yang telah diincarnya. Setelah itu, pelaku MS bertugas mempreteli truk menjadi tiga bagian.
Baca juga: Kaki Pencuri Spesialis Truk Colt Diesel Ditembak karena Hendak Kabur Saat Ditangkap
"Tugasnya si MS alias Mansyur yang membagi kendaraan tersebut menjadi tiga bagian, langsung diserahkan kepada para penadah yang lain ada RO, W, dan T," ujar Syahduddi.
Para pelaku lalu membawa penggalan-penggalan kendaraan tersebut ke orang yang memesan. Uang hasil penjualan barang curian itu, digunakan oara pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Mereka melakukan aksi ini karena ada yang meminta untuk mencarikan bagian-bagian dari kendaraan tersebut. Bagian kepala mobil, mesin, termasuk bagian sasis," ucap dia.
Syahduddi menjelaskan bahwa terungkapnya aksi komplotan maling tersebut bermula ketika korban melaporkan adanya pencurian truk di Grogol Petamburan. Bergegas, penyidik menangkap S di kawasan Cikopo.
"Dari hasil pengembangan terhadap satu orang pelaku S ini, penyidik juga berhasil mengamankan tujuh pelaku lain," papar Syahduddi.
Polisi menangkap pelaku kedua berinisial AA alias S di Indramayu, Jawa Barat, MS di Depok, W di Karawang, serta pelaku W alias Totok di Salatiga. Kemudian menangkap RR dan RP.
Baca juga: Pencuri Spesialis Truk Diesel Pereteli Kendaraan Curian, lalu Dibawa ke Penadah
"Dari tujuh pelaku yang sudah diamankan penyidik berhasil mengidentifikasi satu orang pelaku utama yang disebut sebagai ketua kelompok atau kaptennya yang bernama RP alias Roto," jelas Syahduddi.
"Karena memang yang bersangkutan cukup cerdik dan licin sehingga penyidik baru bisa mengamankan pelaku utama yang paling akhir," lanjut dia.
Menurutnya, pelaku RP merupakan residivis kasus yang sama. Syahduddi menjelaskan, RP melancarkan aksinya sebagai ketua komplotan. Pelaku RR dan AS berperan sebagai pemetik. Sedangkan RO, W, serta W alias T menjadi penadah.
Sementara itu, dikarenakan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, kaki kiri RP ditembak polisi. Kini, para pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian dan Pemberatan, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.