"Tapi kan jenazah diambil dari sungai?" kata Hotman sambil mengernyitkan dahi.
"Iya, diangkat dari sungai, dibawa ke rumah sakit, divisum, hasilnya ini (asfiksia)," ucap Putri.
"Bagaimana bisa tahu sesak napas kalau sudah dalam air? Hah? Logikanya di mana sih?" ujar Hotman kebingungan.
Baca juga: Komnas HAM Akan Temui Panglima TNI Buntut Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Oknum Paspampres
Hotman pun mendesak Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) agar menjerat tiga anggota TNI penganiaya Imam Masykur hingga tewas dengan pasal pembunuhan berencana.
Hotman berpendapat bahwa salah satu tersangka yang merupakan anggota Paspampres berinisial Praka RM sempat mengancam akan membunuh Imam.
Praka RM melalui Imam, sempat menelepon Fauziah saat korban sedang dianiaya. Dia meminta uang senilai Rp 50 juta. Jika tidak dikirim, Praka RM akan membunuh Imam lalu membuangnya ke sungai.
"Mengimbau kepada Panglima TNI dan Pomdam Jaya serta penyidik agar menerapkan pasal bukan hanya Pasal 351 KUHP, tetapi juga diterapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Hotman.
Baca juga: Kasus Warga Dibunuh Oknum Paspampres, LPSK Temui Saksi di Aceh
Berdasarkan teori hukum, Hotman menyampaikan bahwa suatu kasus bisa disebut sebagai pembunuhan berencana apabila pelaku sempat berpikir dan ada memberikan jeda waktu.
Hotman lantas menyinggung kasus ini dengan kasus Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang terbukti membunuh anak buahnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Itulah yang diterapkan dalam kasus Sambo. Dalam kasus ini jelas-jelas ada waktu berpikir dari si pelaku, bahkan memberikan kesempatan kepada almarhum untuk menelepon," imbuh Hotman.
"Kalau itu bukan pembunuhan berencana, saya enggak tahu lagi. Gelar gue ini SH, M Hum, dan Dr. Kalau itu bukan pembunuhan berencana, apa yang terjadi? Itu imbauan kita," tegas Hotman.
Baca juga: Ada Kepingan yang Hilang dalam Kronologi Oknum TNI Culik dan Bunuh Warga Aceh
Untuk diketahui, kasus tewasnya Imam Masykur pemuda asal Aceh tengah menjadi sorotan publik.
Dia tewas usai diculik dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan dan kemudian disiksa sampai meninggal dunia.
Jasad Imam ditemukan dunia di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.
Penculikan terhadap Imam pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasaan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp 50 juta.
(Penulis : Baharudin Al Farisi | Editor : Ihsanuddin, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.