JAKARTA, KOMPAS.com - Unit IV Subdirektorat IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap tersangka lain dalam kasus mahasiswi mencuri data pengguna e-commerce.
Data itu diduga digunakan untuk menggelapkan puluhan iPhone yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku yang baru ditangkap merupakan mahasiswa berinisial RG (27).
RG berperan sebagai penerima uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka mahasiswi A (20).
"Pelaku menguasai e-wallet DANA, Gopay, dan rekening Bank Jago, rekening Seabank yang digunakan untuk menerima transfer hasil penjualan barang curian dan illegal access yang dilakukan oleh tersangka satu berinisial A," kata Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Mahasiswi yang Ambil Data Pengguna E-commerce untuk Gelapkan Puluhan iPhone
RG juga berperan membayar jasa ojek online untuk mengambil dan mengantarkan barang curian tersebut. RG menerima komisi sebesar Rp 40 juta.
"Dari hasil kerja samanya, pelaku menerima komisi sekitar Rp 40 juta," jelas Ade Safri.
Adapun polisi menangkap RG di Kecamatan Cinangka, Serang, Banten.
Kedua pelaku dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Sebelumnya, polisi menangkap A yang mengambil data pengguna e-commerce untuk menggelapkan puluhan iPhone dan MacBook senilai Rp 337.458.000.
Baca juga: Polda Metro Tangkap 4 Pengoplos Elpiji di Bogor, Ribuan Tabung Gas Disita
Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Mei 2023.
Ade Safri mengatakan, A menghubungi perusahaan e-commerce untuk meminta resi pembelian milik korban.
Dengan berbagai upaya, A akhirnya mendapatkan resi pembelian milik korban. Kemudian, A menghubungi pihak ekspedisi untuk meminta laporan resi tersebut.
A mengaku sebagai karyawan merchant di marketplace kepada perusahaan ekspedisi tersebut.
"Setelah memiliki resi, tersangka mengirim ojek online untuk mengambil barang milik pelanggan itu," ujar Ade dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.