JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, terdakwa Shane Lukas (19) telah ikut serta merusak masa depan korban D (17).
Sebab, Shane membantu terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dalam menganiaya D.
Karena itu, hal tersebut menjadi hal yang memberatkan vonis Shane Lukas.
"Hal memberatkan (vonis) adalah keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan D," kata Hakim Anggota Muhammad Ramdes di dalam ruang sidang, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Shane Lukas Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun Penjara
Sementara itu, hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai, Shane telah berusaha mencegah D menderita luka yang lebih serius.
Sebab, Shane meminta Mario tak melanjutkan aksi penganiayaannya, meski terlambat.
"Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario Dandy lebih lanjut meskipun terlambat, tapi telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban," tutur Ramdes.
Baca juga: Bukan Pelaku Utama, Shane Lukas Tak Dibebankan Bayar Restitusi
Diberitakan sebelumnya, Shane Lukas divonis hukuman penjara selama lima tahun dalam kasus penganiayaan D.
Majelis Hakim menilai, Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap korban.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana lima tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang.
Dalam kasus ini, Shane menjadi terdakwa bersama Mario Dandy dan anak AG (15). Dia dinilai telah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.