JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu dari empat pelaku penganiaya Hasanudin (42) hingga tewas, yakni A, hingga kini belum juga tertangkap.
Pasalnya, A, petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol yang sudah dipecat itu buron usai melakukan tindak pidana terhadap Hasanudin, yang saat itu dituduh sebagai pencuri saat berkunjung ke Ancol.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam upaya pengejaran terhadap A.
“Belum (tertangkap), masih kami upayakan terus, baik pantau rumah keluarga dan manajemen IT,” kata Gustiaya saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (13/9/2023).
Hanya saja, ia memastikan bahwa penyidik Unit Reskrim Polsek Pademangan sudah berhasil mengidentifikasi A.
Baca juga: Masih Buron, Sekuriti Ancol Penganiaya Hasanudin Berpindah-pindah Tempat Hindari Polisi
Di sisi lain, Gustiyana mengungkapkan lokasi terakhir A sebelum akhirnya melarikan diri dari kejaran polisi.
“Posisi terakhir dari Ancol pindah, sempat di kosannya, terus sampai sekarang belum ada sama sekali kembali ke rumahnya (di Jawa Timur),” tutur Gustiyana.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengunjung Taman Impian Jaya Ancol, Hasanudin (42) menjadi korban penganiayaan brutal dari lima petugas keamanan dari tempat wisata tersebut.
Tindak pidana yang menyebabkan Hasanudin tewas ini dipicu karena seluruh petugas keamanan di Taman Impian Jaya Ancol tengah dipertanyakan kredibilitasnya dalam menjalani pekerjaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak sedikit laporan diterima bahwa banyak terjadi pencurian di area wisata tersebut.
Berangkat dari itu, salah petugas yang merupakan saksi dalam kasus ini mengamankan Hasanudin karena dicurigai sebagai pencuri.
Kendati demikian, petugas itu tidak menemukan barang bukti yang merujuk korban sebagai pelaku tindak pidana.
Tetapi, para pelaku yang di antaranya adalah P (35), H (33), K (43), S (31) dan A (DPO) ini malah menganiaya Hasanudin secara brutal dengan harapan korban mengakui perbuatannya.
Sejauh ini, Polsek Pademangan menjerat empat dari lima pelaku terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian sebagaimana Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.