Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pantau Rumah Keluarga DPO Sekuriti Penganiaya Pengunjung Ancol hingga Tewas

Kompas.com - 13/09/2023, 11:34 WIB
Baharudin Al Farisi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu dari empat pelaku penganiaya Hasanudin (42) hingga tewas, yakni A, hingga kini belum juga tertangkap.

Pasalnya, A, petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol yang sudah dipecat itu buron usai melakukan tindak pidana terhadap Hasanudin, yang saat itu dituduh sebagai pencuri saat berkunjung ke Ancol.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam upaya pengejaran terhadap A.

“Belum (tertangkap), masih kami upayakan terus, baik pantau rumah keluarga dan manajemen IT,” kata Gustiaya saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (13/9/2023).

Hanya saja, ia memastikan bahwa penyidik Unit Reskrim Polsek Pademangan sudah berhasil mengidentifikasi A.

Baca juga: Masih Buron, Sekuriti Ancol Penganiaya Hasanudin Berpindah-pindah Tempat Hindari Polisi

Di sisi lain, Gustiyana mengungkapkan lokasi terakhir A sebelum akhirnya melarikan diri dari kejaran polisi.

“Posisi terakhir dari Ancol pindah, sempat di kosannya, terus sampai sekarang belum ada sama sekali kembali ke rumahnya (di Jawa Timur),” tutur Gustiyana.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengunjung Taman Impian Jaya Ancol, Hasanudin (42) menjadi korban penganiayaan brutal dari lima petugas keamanan dari tempat wisata tersebut.

Tindak pidana yang menyebabkan Hasanudin tewas ini dipicu karena seluruh petugas keamanan di Taman Impian Jaya Ancol tengah dipertanyakan kredibilitasnya dalam menjalani pekerjaan.

Baca juga: Polisi Masih Kejar Satu Sekuriti Ancol yang Aniaya Hasanudin hingga Tewas, Diduga Kabur ke Jawa Timur

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak sedikit laporan diterima bahwa banyak terjadi pencurian di area wisata tersebut.

Berangkat dari itu, salah petugas yang merupakan saksi dalam kasus ini mengamankan Hasanudin karena dicurigai sebagai pencuri.

Kendati demikian, petugas itu tidak menemukan barang bukti yang merujuk korban sebagai pelaku tindak pidana.

Tetapi, para pelaku yang di antaranya adalah P (35), H (33), K (43), S (31) dan A (DPO) ini malah menganiaya Hasanudin secara brutal dengan harapan korban mengakui perbuatannya.

Sejauh ini, Polsek Pademangan menjerat empat dari lima pelaku terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian sebagaimana Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Indra, Terpaksa Jadi Jukir Liar di Minimarket karena Kesulitan Mencari Pekerjaan Lain

Cerita Indra, Terpaksa Jadi Jukir Liar di Minimarket karena Kesulitan Mencari Pekerjaan Lain

Megapolitan
Batal Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Sudirman Said: Masih Ada Jalur Parpol

Batal Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Sudirman Said: Masih Ada Jalur Parpol

Megapolitan
Sudirman Said Buka Suara soal Batal Maju sebagai Cagub DKI Jalur Independen

Sudirman Said Buka Suara soal Batal Maju sebagai Cagub DKI Jalur Independen

Megapolitan
Delapan Juru Parkir di Jakbar Dibawa ke Kantor Dishub, Diminta Bikin Surat Tak Jadi Jukir Lagi

Delapan Juru Parkir di Jakbar Dibawa ke Kantor Dishub, Diminta Bikin Surat Tak Jadi Jukir Lagi

Megapolitan
Jukir di Minimarket Dilarang, Bagus Bakal Beralih Jadi Ojol “Full Time”

Jukir di Minimarket Dilarang, Bagus Bakal Beralih Jadi Ojol “Full Time”

Megapolitan
Pengakuan Jukir Minimarket Tebet: Saya Setor ke Oknum yang Pegang Wilayah Sini...

Pengakuan Jukir Minimarket Tebet: Saya Setor ke Oknum yang Pegang Wilayah Sini...

Megapolitan
Simulasi Pendapatan Parkir Liar di Jakarta, Bisa Raup Rp 1,28 Miliar Per Hari

Simulasi Pendapatan Parkir Liar di Jakarta, Bisa Raup Rp 1,28 Miliar Per Hari

Megapolitan
Evaluasi 'Study Tour', DPRD Kumpulkan Para Kepala Sekolah di Kota Depok

Evaluasi "Study Tour", DPRD Kumpulkan Para Kepala Sekolah di Kota Depok

Megapolitan
Sempat Dilaporkan Menghilang, Pria di Cakung Ditemukan Tewas di Kali Sodong Pulogadung

Sempat Dilaporkan Menghilang, Pria di Cakung Ditemukan Tewas di Kali Sodong Pulogadung

Megapolitan
Kaget Hendak Ditertibkan Dishub, Jukir Liar di Cengkareng Mengaku Ojek 'Online'

Kaget Hendak Ditertibkan Dishub, Jukir Liar di Cengkareng Mengaku Ojek "Online"

Megapolitan
Dua Hari Berturut-turut Kawasan Tanjung Priok Macet Total, Pelabuhan Didesak Atasi Antrean Kontainer

Dua Hari Berturut-turut Kawasan Tanjung Priok Macet Total, Pelabuhan Didesak Atasi Antrean Kontainer

Megapolitan
Jukir Liar di Minimarket Dilarang, Matsuri: Nanti Anak dan Istri Saya Makan Apa?

Jukir Liar di Minimarket Dilarang, Matsuri: Nanti Anak dan Istri Saya Makan Apa?

Megapolitan
Tak Langsung Ditindak, Jukir Liar yang Terjaring Razia Sudinhub Jakut Diminta Buat Surat Pernyataan

Tak Langsung Ditindak, Jukir Liar yang Terjaring Razia Sudinhub Jakut Diminta Buat Surat Pernyataan

Megapolitan
Sudah 2 Hari Macet Total di Tanjung Priok, Kapal dan Antrean Kontainer Diduga Jadi Biang Kerok

Sudah 2 Hari Macet Total di Tanjung Priok, Kapal dan Antrean Kontainer Diduga Jadi Biang Kerok

Megapolitan
Kadishub DKI Bakal Menindak Pengendara Motor yang Melintasi Trotoar di Matraman

Kadishub DKI Bakal Menindak Pengendara Motor yang Melintasi Trotoar di Matraman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com