Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pantau Rumah Keluarga DPO Sekuriti Penganiaya Pengunjung Ancol hingga Tewas

Kompas.com - 13/09/2023, 11:34 WIB
Baharudin Al Farisi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu dari empat pelaku penganiaya Hasanudin (42) hingga tewas, yakni A, hingga kini belum juga tertangkap.

Pasalnya, A, petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol yang sudah dipecat itu buron usai melakukan tindak pidana terhadap Hasanudin, yang saat itu dituduh sebagai pencuri saat berkunjung ke Ancol.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam upaya pengejaran terhadap A.

“Belum (tertangkap), masih kami upayakan terus, baik pantau rumah keluarga dan manajemen IT,” kata Gustiaya saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (13/9/2023).

Hanya saja, ia memastikan bahwa penyidik Unit Reskrim Polsek Pademangan sudah berhasil mengidentifikasi A.

Baca juga: Masih Buron, Sekuriti Ancol Penganiaya Hasanudin Berpindah-pindah Tempat Hindari Polisi

Di sisi lain, Gustiyana mengungkapkan lokasi terakhir A sebelum akhirnya melarikan diri dari kejaran polisi.

“Posisi terakhir dari Ancol pindah, sempat di kosannya, terus sampai sekarang belum ada sama sekali kembali ke rumahnya (di Jawa Timur),” tutur Gustiyana.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengunjung Taman Impian Jaya Ancol, Hasanudin (42) menjadi korban penganiayaan brutal dari lima petugas keamanan dari tempat wisata tersebut.

Tindak pidana yang menyebabkan Hasanudin tewas ini dipicu karena seluruh petugas keamanan di Taman Impian Jaya Ancol tengah dipertanyakan kredibilitasnya dalam menjalani pekerjaan.

Baca juga: Polisi Masih Kejar Satu Sekuriti Ancol yang Aniaya Hasanudin hingga Tewas, Diduga Kabur ke Jawa Timur

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak sedikit laporan diterima bahwa banyak terjadi pencurian di area wisata tersebut.

Berangkat dari itu, salah petugas yang merupakan saksi dalam kasus ini mengamankan Hasanudin karena dicurigai sebagai pencuri.

Kendati demikian, petugas itu tidak menemukan barang bukti yang merujuk korban sebagai pelaku tindak pidana.

Tetapi, para pelaku yang di antaranya adalah P (35), H (33), K (43), S (31) dan A (DPO) ini malah menganiaya Hasanudin secara brutal dengan harapan korban mengakui perbuatannya.

Sejauh ini, Polsek Pademangan menjerat empat dari lima pelaku terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian sebagaimana Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Enggan Tangkap Jali yang Bakar Istrinya, Warga: Tak Mau Ikut Campur, Kami Fokus Tolong Korban

Enggan Tangkap Jali yang Bakar Istrinya, Warga: Tak Mau Ikut Campur, Kami Fokus Tolong Korban

Megapolitan
Lelahnya Jadi PPK Pemilu 2019, Baba sampai Kena Gejala Tipes, Kini Berharap Tak Terulang di 2024

Lelahnya Jadi PPK Pemilu 2019, Baba sampai Kena Gejala Tipes, Kini Berharap Tak Terulang di 2024

Megapolitan
Pengakuan Alung yang Bunuh Pacar di Bogor: Tidur Samping Jasad, lalu Kaget Korban Tak Bangun-bangun

Pengakuan Alung yang Bunuh Pacar di Bogor: Tidur Samping Jasad, lalu Kaget Korban Tak Bangun-bangun

Megapolitan
Kekejaman Alung yang Baru Keluar Bui, Bunuh Pacar di Bogor lalu Rekayasa Kematian Korban

Kekejaman Alung yang Baru Keluar Bui, Bunuh Pacar di Bogor lalu Rekayasa Kematian Korban

Megapolitan
Sebelum Ditinggalkan di Ruko, Alung Sempat Bawa Jasad Pacarnya Menuju Rumah Orangtua Korban

Sebelum Ditinggalkan di Ruko, Alung Sempat Bawa Jasad Pacarnya Menuju Rumah Orangtua Korban

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Baru 3 Hari Keluar Penjara, Alung Bunuh Pacarnya | Pembunuh Imam Masykur Menolak Dihukum Mati

[POPULER JABODETABEK] Baru 3 Hari Keluar Penjara, Alung Bunuh Pacarnya | Pembunuh Imam Masykur Menolak Dihukum Mati

Megapolitan
15 Tempat Wisata di Puncak untuk Libur Natal dan Tahun Baru

15 Tempat Wisata di Puncak untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Megapolitan
Heru Budi Ajak Masyarakat untuk Cegah Banjir Bersama-sama

Heru Budi Ajak Masyarakat untuk Cegah Banjir Bersama-sama

Megapolitan
Hadapi Musim Hujan, Heru Budi Periksa Kesiapan Rumah Pompa Waduk Pluit

Hadapi Musim Hujan, Heru Budi Periksa Kesiapan Rumah Pompa Waduk Pluit

Megapolitan
Kuasa Hukum Aiman Mengaku Tak Diberitahu Polisi soal Perubahan Aturan Penyelidikan Peserta Pemilu

Kuasa Hukum Aiman Mengaku Tak Diberitahu Polisi soal Perubahan Aturan Penyelidikan Peserta Pemilu

Megapolitan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Ciluar Bogor

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Ciluar Bogor

Megapolitan
Aiman Berharap Tak Dapat Ancaman Usai Diperiksa soal Kasus Oknum Polisi Tak Netral

Aiman Berharap Tak Dapat Ancaman Usai Diperiksa soal Kasus Oknum Polisi Tak Netral

Megapolitan
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Purwanto Meninggal Dunia

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Purwanto Meninggal Dunia

Megapolitan
Pelantikan Ketua KPK Sementara Dinilai Cacat Hukum

Pelantikan Ketua KPK Sementara Dinilai Cacat Hukum

Megapolitan
Polisi Pastikan Tak Ada Intimidasi Terhadap Pentas Teater Butet Kartaredjasa

Polisi Pastikan Tak Ada Intimidasi Terhadap Pentas Teater Butet Kartaredjasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com