JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup meminta pabrik peleburan baja di Jakarta Timur agar mengubah cerobong sesuai standar atau ketentuan.
Saat ini operasional industri peleburan baja milik PT Jakarta Central Asia Steel itu telah dihentikan sejak Jumat (8/9/2023).
"Kami lakukan penyegelan untuk cerobong. Cerobongnya untuk memperbaiki hingga sesuai standar," kata Kadis LH DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Cerobong Tak Sesuai Aturan, Operasional Pabrik Peleburan Baja di Jaktim Disetop
Asep menegaskan, apabila pabrik itu tak melakukan perbaikan cerobong yang tak sesuai aturan, maka Pemprov DKI tak segan untuk mencabut izin lingkungan perusahaan.
"Kami izinkan kembali operasional apabila mereka bisa menunjukkan kembali Sertifikat Layak Operasi (SLO)," kata Asep.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menghentikan operasional industri peleburan baja PT JCAS di Jakarta Timur, Jumat (8/9/2023).
Penyetopan operasional dari industri itu karena diduga melanggar aturan lingkungan terkait penggunaan cerobong.
"Bentuk pelanggaran yang dilakukan terkait penggunaan cerobongnya. Penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi," Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI, Hugo Efraim dalam keterangannya, Sabtu (9/9/2023).
Baca juga: Pengamat: Pemprov DKI Berhak Memutus Kabel Semrawut yang Tak Dibenahi Pemiliknya
Hugo mengatakan, penerapan sanksi industri peleburan baja itu dilandasi Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023.
"Sanksi administratif yang diberikan, diharuskan untuk menghentikan secara mandiri operasional cerobong reheating ini dalam jangka waktu yang telah ditentukan," ucap Hugo.
Pemberian sanksi berupa penghentian operasional industri peleburan baja ini menambah daftar pabrik yang ditindak oleh Pemprov DKI Jakarta dalam menangani masalah polusi.
Untuk diketahui, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta telah menyegel tiga industri batu bara karena menimbulkan pencemaran lingkungan.
Selain itu, terdapat satu industri pembuatan arang di Jakarta Timur yang ditutup sementara karena mencemari lingkungan dan tidak memiliki izin resmi.
Baca juga: Tak Proses Laporan KDRT Istri yang Dibunuh Suami, Polisi: Korban WA Bilang Sudah Rukun
"Tentunya dengan satu pemahaman. Semua penindakan yang dilakukan terhadap industri adalah bersifat sementara," ujar Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Menurut Ani, pelaku industri itu dapat kembali beroperasi, asalkan dapat memenuhi aturan terkait pencegahan kerusakan lingkungan.
Dia mencontohkan, pengurusan izin resmi dan memasang scrubber untuk memfilter gas buang hasil aktivitas produksi.
"Ada surat dari Kadis Lingkungan Hidup untuk seluruh industri yang menghasilkan emisi gas buang, agar melengkapi alat pengendali emisi atau scrubber," kata Ani.
Penindakan kepada industri yang aktivitasnya mencemari lingkungan diharapkan dapat mengurangi polusi udara di Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.