BEKASI, KOMPAS.com - Nando (25), pelaku yang membunuh istrinya, Mega Suryani Dewi (24), rupanya kerap bertindak kejam terhadap pasangan hidupnya itu.
Sebelum melakukan pembunuhan, sejumlah tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan Nando kepada Mega, yang mana hal itu diketahui tetangga dan pemilik kontrakan.
Dewi (41), pemilik kontrakan yang disewa korban dan pelaku mengatakan, Nando pernah melakukan KDRT sebelum membunuh Mega.
Dewi menuturkan, KDRT pertama yang diketahui warga terjadi di kontrakan mereka, Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada 7 Agustus 2023.
Saat itu, tetangga di sebelah kontrakan korban memberikan informasi kepada Dewi.
"Waktu KDRT awal 7 Agustus, itu dia (Mega) nangisnya pelan-pelan. Nangisnya lama, nah di situ dia minta tolong, makanya tetangga dengar," tutur Dewi saat ditemui di Cikarang Barat, Selasa (12/9/2023).
Dewi berujar, penyewa kontrakan lain meneleponnya pukul 02.00 WIB.
Setelah itu, Dewi langsung menuju kontrakan. Posisi kontrakan bersebelahan dengan rumahnya.
"Mega sudah sendirian di dalam, enggak ada suaminya, dikunciin dari luar, terus saya buka pintu pakai kunci duplikat," ujar Dewi.
Baca juga: Ibu Muda di Bekasi Pernah Dianiaya Sebelum Dibunuh Suami, Alami Luka Lebam di Dada
Setelah membukakan pintu kontrakan, Dewi melihat korban menangis. Ia juga melihat ada luka lebam di bagian dada Mega yang diduga akibat perbuatan Nando.
"Waktu itu saya buka (pintu kontrakan) pukul 03.00 WIB, posisinya korban lagi nangis. Saya sarankan ke rumah sakit karena ada memar (lebam) di bagian dada," kata Dewi.
Melihat luka lebam itu, Dewi menyarankan Mega untuk melakukan visum ke rumah sakit dan melaporkan dugaan KDRT.
"Terus dia (Mega) bilang, 'Iya, Bu, tolong saya, Bu, tolong carikan HP saya, Bu', karena mungkin dibawa suaminya atau disimpan," papar Dewi.
Setelah itu, Dewi mengatakan bahwa Mega sempat pergi dari kontrakan dan tinggal di rumah ibunya.
Baca juga: Kontrakan TKP Suami Bunuh Istri di Bekasi Ditinggal Penyewa, Pemilik Berusaha Ikhlas
"Yang pasti saat sebelum kejadian (pembunuhan), saya sudah bilang ke orangtuanya juga untuk menyerahkan korban kembali ke orangtuanya karena takut suatu saat nanti terjadi (KDRT kembali)," kata dia.
Namun, entah karena alasan apa, korban kembali lagi ke rumah kontrakan itu. Korban kembali mengalami KDRT yang berujung meninggal pada Kamis (7/9/2023).
Jasad korban baru ditemukan dua hari kemudian, Sabtu (9/9/2023), di rumah kontrakan Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, setelah pelaku menyerahkan diri.
Terdapat luka sayatan sedalam empat sentimeter di leher korban.
Dari hasil otopsi, korban tewas karena sayatan di leher yang memutus batang tenggorok dan pembuluh nadi leher sisi kiri.
Tersangka disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
(Penulis: Firda Janati | Editor: Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.