JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang ibu muda berinisial Mega Suryani Dewi (24) tewas di rumah kontrakannya, di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9/2023).
Jasad Mega ditemukan pada Sabtu (9/9/2023) dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Ibu muda ini diduga dibunuh suaminya sendiri, Nando (25).
Sebelum tewas, Mega disebut pernah melaporkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Metro Bekasi.
Namun, kasusnya dihentikan kepolisian lantaran tuduhannya disangkal pelaku. Kala itu, Nando menyatakan bahwa ia dan Mega sudah kembali tinggal satu rumah.
Padahal, kata Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Siti Aminah Tardi, pembunuhan ibu muda itu dikategorikan sebagai femisida.
"Tidak ditangganinya kasus KDRT karena disarankan berdamai sehingga (laporan) tidak berlanjut, menunjukkan kasus KDRT belum dikenali potensinya ke arah femisida, khususnya oleh penyidik" ucap Siti kepada Kompas.com, Rabu (13/9/2023).
Femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya.
Baca juga: Seandainya Polisi Tak Cuek pada Laporan KDRT Ibu Muda di Bekasi yang Dibunuh Suami
"Didorong superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik," ucap Siti.
Padahal Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengenali kekhasan KDRT ini dengan memberikan hak perlindungan sementara dan pembatasan ruang gerak pelaku.
Yang jadi masalah, kata Siti, UU PKDRT ini tidak diiringi dengan peraturan pelaksana. Sehingga, aparat penegak hukum juga tidak memiliki panduan bagaimana memberikan perlindungan.
"Bagi korban KDRT jika suaminya masih tinggal bersama, bagaimana membatasi ruang gerak pelaku jika tidak dilakukan penahanan?" ucap Siti.
Baca juga: Ibu Muda di Bekasi Pernah Dianiaya Sebelum Dibunuh Suami, Alami Luka Lebam di Dada
Sehingga untuk mencegah agar KDRT tidak tereskalasi menjadi femisida, kata Siti, harus ada penanganan serius setiap kasus kekerasan ini.
Kemudian, Siti mengatakan harus ada peningkatan pengetahuan aparat penegakan hukum dalam mengenali potensi femisida dalam kasus kekerasan terhadap isteri yang dilaporkan.
"Pemerintah dan aparat penegak hukum juga harus menyusun kebijakan teknis tentang perlindungan sementara dan pembatasan ruang gerak pelaku," ucap Siti.
Sebelum tewas, Mega diduga sering menerima KDRT dari sang suami. Bahkan, Mega sudah sempat melaporkan Nando ke polisi. Namun, suaminya itu tak kunjung ditangkap.
Baca juga: Kompolnas Sesalkan Polisi Pernah Setop Laporan KDRT Istri di Bekasi yang Kini Tewas Dibunuh Suaminya