JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Zebra tahun 2023.
Rencananya, operasi tersebut akan digelar dalam dua pekan yakni sejak tanggal 18 September-1 Oktober 2023.
Melansir akun Instagram resmi @tmcpoldametro, total ada 15 jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran polisi untuk ditertibkan.
Pelanggaran itu termasuk pengendara yang melawan arah hingga menertibkan parkir liar.
Berikut adalah 15 jenis pelanggaran yang akan disasar oleh polisi dalam Operasi Zebra Jaya 2023 selama dua pekan ke depan:
Baca juga: Operasi Zebra 2023: Jadwal, Sasaran Operasi, dan Bentuk Sanksi
• Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus
• Pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol
• Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi
• Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
• Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
• Pengemudi melebihi kecepatan yang ditentukan
• Pengendara berbonceng lebih dari satu orang
• Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)
• Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
• Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.