JAKARTA, KOMPAS.com -Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menerima usulan dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia yang menolak rencana penggantian KTP warga Jakarta ketika berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Penolakan itu disuarakan Fraksi PSI karena penggantian KTP DKI ke DKJ dinilai sebagai merupakan pemborosan anggaran dan bikin repot warga.
"Semua masukan kita terima. Mana yang nanti bisa kita terapkan," ujar Joko usai rapat pembahasan RUU daerah kekhususan Jakarta di DPRD DKI, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Tolak Rencana Penggantian KTP DKI ke DKJ, Fraksi PSI: Pemborosan Anggaran dan Persulit Warga
Meski demikian, Joko menegaskan bahwa usul itu masih harus dipertimbangkan dan dibahas dengan berbagai pihak terkait.
Joko pribadi berpendapat, apabila nantinya undang-undang yang mengatur soal daerah kekhususan Jakarta disahkan, maka proses penggantian KTP DKI ke DKJ semestinya dilakukan.
"Kalau sudah tidak menjadi daerah ibu kota lagi kan semua KTP sudah beda dan menurut saya itu harus diganti. Kalau alamat dan sebagainya, kalau tidak pindah ya tidak," ucap Joko.
"Menurut saya begitu. Tapi belum saya rapatkan nanti saya rapatkan dulu," katanya lagi.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta William A Sarana mengatakan, proses penggantian KTP bukanlah suatu prioritas, tetapi hanya menjadi ajang pemborosan anggaran.
"Tidak perlu cetak ulang karena akan menghabiskan anggaran. Ada lebih dari 11 Juta orang di Jakarta, berapa dana yang dihabiskan? Ini bukanlah hal yang prioritas dilakukan," ujar William.
Baca juga: ASN Pindah ke IKN Tahun Depan, Pemerintah Mulai Bangun 49 Tower Rusun
Di samping itu, penggantian KTP DKI Jakarta menjadi DKJ juga akan mempersulit warga. Sebab, warga harus mendatangi kelurahan dan mencetak ulang kartu identitasnya.
"Akan merepotkan warga Jakarta ke Kelurahan. Tentunya, kelurahan akan kesulitan bahkan kewalahan dalam melayani warga yang membludak hanya untuk sekadar mengganti nama DKI Jakarta di KTP," kata William.
Perubahan dari DKI ke DKJ
Sebagai informasi, Pemerintah berencana tetap menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah berstatus daerah khusus meskipun ibu kota Indonesia akan pindah ke Nusantara di Pulau Kalimantan.
Wacana ini diusung melalui pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal yang membahas RUU tersebut pada Selasa (12/9/2023) kemarin.
Salah satu hasil dari rapat tersebut ialah mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," ujar Sri Mulyani, melalui unggahan akun resmi Instagram-nya, dikutip Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Saat Proses Perubahan Nama DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta Dimulai..
Lebih lanjut bendahara negara menjelaskan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Oleh karenanya, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
Pemerintah menargetkan pembahasan RUU tentang DKJ selesai pada tahun ini.
Regulasi tersebut dibutuhkan agar Jakarta tidak disamakan dengan daerah lain setelah kekhususannya sebagai ibu kota negara dicabut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.