DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial WS (25) telah mencuri listrik dari jaringan tenaga rendah (JTR) milik PLN untuk mengoperasikan alat penambah kripto (crypto mining) selama 1-2 bulan terakhir.
"(WS telah mencuri listrik) kurang lebih 1-2 bulan ini," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto kepada awak media, Selasa (19/9/2023).
WS tepatnya menyambungkan listrik dari JTR ke sebuah ruko di Jalan Raya Bogor, Depok, untuk mengoperasikan alat crypto mining tersebut.
Baca juga: Pemilik Alat Crypto Mining Jadi Tersangka Kasus Pencurian Listrik di Depok
Di satu sisi, Hadi mengaku masih belum mengetahui berapa kerugian yang dialami pihak PLN.
Menurut dia, pihak PLN masih menghitung kerugian yang dialami akibat perilaku WS.
"Untuk kerugian, sedang kami mintakan perhitungan ke PLN selaku yang punya peralatan dan kemampuan terkait ketenaga listrikan. Dengan dasar itu, baru kami tentukan kerugiannya," urai Hadi.
Hadi menambahkan, setidaknya ada 5-10 laporan dari warga terkait kasus pencurian listrik itu.
Warga yang melapor merupakan penghuni kediaman di sekitar Jalan Raya Bogor, tempat dioperasikannya alat crypto mining.
Baca juga: Penambang Bitcoin Beli Pembangkit Listrik Sendiri untuk Mining
Menurut Hadi, warga melapor karena listrik di kediaman masing-masing kerap mati secara tiba-tiba.
"Yang terdampak itu tetangga sekitar. Kalau laporan yang masuk, kurang lebih 5-10 aduan. Hanya, belum bisa saya pastikan itu dari rumah yang sama, atau beberapa rumah," urai Hadi.
Oleh kepolisian, WS disangkakan Pasal 51 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tenaga Listrik.
WS terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.