Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berpotensi Cemari Udara, Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Jakut Diberi Sanksi Teguran

Kompas.com - 19/09/2023, 16:35 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup memberikan sanksi berupa teguran kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ yang berlokasi di Jakarta Utara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pemberian sanksi terhadap PT AAJ itu karena tidak taat dalam memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobongnya.

"PT AAJ ini tidak taat dalam memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobong. Perusahaan itu berpotensi berdampak pada pencemaran udara di Jakarta," ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Lurah Senayan: Banyak Pengelola Gedung Belum Paham Manfaat Water Mist untuk Atasi Polusi

Pemberian sanksi kepada PT AAJ ini didasari Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.

"PT AAJ dalam kegiatannya telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi Baku Mutu untuk parameter opasitas pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batu bara,” kata Asep.

Dinas LH DKI telah memerintahkan PT AAJ untuk memperbaiki cerobong agar memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak.

Untuk diketahui, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta telah menyegel tiga industri batu bara karena menimbulkan pencemaran lingkungan.

Selain itu, terdapat satu industri pembuatan arang di Jakarta Timur yang ditutup sementara karena mencemari lingkungan dan tidak memiliki izin resmi.

Baca juga: Begini Cara Kerja Water Mist untuk Atasi Polusi Udara Jakarta

"Tentunya dengan satu pemahaman. Semua penindakan yang dilakukan terhadap industri adalah bersifat sementara," ujar Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Menurut Ani, pelaku industri itu dapat kembali beroperasi, asalkan dapat memenuhi aturan terkait pencegahan kerusakan lingkungan.

Dia mencontohkan, pengurusan izin resmi dan memasang scrubber untuk memfilter gas buang hasil aktivitas produksi.

"Ada surat dari Kadis Lingkungan Hidup untuk seluruh industri yang menghasilkan emisi gas buang, agar melengkapi alat pengendali emisi atau scrubber," kata Ani.

Penindakan kepada industri yang aktivitasnya mencemari lingkungan diharapkan dapat mengurangi polusi udara di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 31 Mei 2024, dan Besok : Pagi Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 31 Mei 2024, dan Besok : Pagi Ini Cerah Berawan

Megapolitan
KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

Megapolitan
Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Megapolitan
Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Megapolitan
BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

Megapolitan
Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Megapolitan
Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Megapolitan
Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Megapolitan
Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Megapolitan
Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Megapolitan
MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

Megapolitan
KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

Megapolitan
Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Megapolitan
Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Megapolitan
Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com