JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 di depan Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pantauan Kompas.com pada Kamis (21/9/2023), sejumlah pengendara motor diberhentikan oleh petugas karena tak menaati peraturan lalu lintas.
Salah satunya adalah pengemudi motor yang masih bandel tak mengenakan helm.
Baca juga: Hingga Hari Keempat Operasi Zebra 2023, 360 Pelanggaran Terjaring ETLE
Selama 10 menit tim Kompas.com berdiri di sekitar area Stasiun Pasar Minggu, lebih dari lima pengendara motor yang ditindak.
Mereka langsung diberikan sanksi berupa tilang karena pelanggaran tersebut.
Selain tak mengenakan helm, polisi turut memberhentikan pengendara yang nekat melawan arah.
Pengendara roda dua itu diberhentikan ketika melawan arus untuk menuju ke Jalan Masjid Al-Makmur.
Walau demikian, tak semua pengendara diberhentikan dan ditilang saat melawan arah.
Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2023, Fokus Pelanggaran Lawan Arus untuk Tekan Angka Kecelakaan
Sebab, mereka kucing-kucingan dengan petugas yang berjaga.
Mereka berpura-pura mendorong motor di sepanjang trotoar di sekitar area Stasiun Pasar Minggu supaya tak bisa ditilang petugas.
Di lain sisi, salah satu petugas dari Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan menyebut ada tiga jenis pelanggaran yang ditemukan hari ini.
Selain melawan arus dan tak mengenakan helm, pengendara roda dua juga kedapatan menerobos lampu merah yang ada di persimpangan dekat Stasiun Pasar Minggu.
"Jadi hari ini ada tiga jenis pelanggaran, yakni menerobos lampu merah, tak mengenakan helm, dan lawan arah," ujar petugas itu.
"Dari pelanggaran-pelanggaran itu, yang jelas kami telah menindak puluhan pengendara motor," lanjut dia.
Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2023, Fokus Pelanggaran Lawan Arus untuk Tekan Angka Kecelakaan
Sebagai informasi, Operasi Zebra Jaya 2023 selama dua pekan mulai Senin (18/9/2023) kemarin hingga 1 Oktober mendatang.
Dalam pelaksanaannya, ada 15 pelanggaran yang menjadi target sasaran, yakni pengendara melawan arus, pengendara di bawah pengaruh alkohol, pengendara menggunakan handphone, dan pengendara motor tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian, pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang, serta pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
Lalu, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, hingga kendaraan yang memasang rotator bukan peruntukannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.