JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Utara kembali menggerebek Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/9/2023).
Penggerebekan ini dilakukan tepat sebulan setelah penggerebekan terakhir pada 26 Agustus.
Sebanyak 204 personel dari kepolisian diterjunkan dalam kegiatan penggerebekan di Kampung Bahari.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan bahwa kegiatan ini dalam rangka menekan angka kriminalitas dan peredaran narkoba.
Baca juga: Belasan Sajam Disita dalam Penggerebekan Kampung Bahari, Polisi: Diduga untuk Melawan Petugas
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkoba dan aksi tawuran di Kampung Bahari ini. Upaya ini untuk menekan angka kriminalitas di lokasi yang dianggap rawan,” kata Gidion dalam keterangannya, Selasa.
Mereka menyisir tiap gang dan kos-kosan di kampung yang dikenal dengan sebutan kampung narkoba.
“Tiap sudut, gang-gang, dan kos-kosan yang diduga jadi tempat transaksi (pemakaian) narkoba kami geledah,” ujar Gidion.
Gidion mengungkapkan bahwa dari operasi ini pihaknya mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti.
“Kami amankan 34 tersangka dan menyita sabu seberat 1,6 kilogram, ganja kering 5,7 kilogram, 60 bilah senjata tajam, sepucuk senapan angin, 38 gram tembakau gorila, 2 pucuk senjata PCP berikut 6 pelontar anak panah,” katanya.
Baca juga: Tidak Ada yang Ditangkap dari Penggerebekan Kampung Bahari, Polisi: Sasaran Kami Apotek
“(Selain itu) 3 pucuk air softgun, seperangkat alat bong (hisap sabu), 2 timbangan digital dan 5 unit sepeda motor,” lanjutnya.
Gidion menegaskan para tersangka yang diamankan dalam penggerebekan ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.