JAKARTA, KOMPAS.com - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut bahwa segala kebutuhan warga eks Kampung Bayam yang direlokasi ke Rusun Nagrak akan dipenuhi secara bertahap.
Hal itu disampaikan Heru setelah warga Eks Kampung Bayam yang tinggal di tenda-tenda kawasan Jakarta Internasional Stadion (JIS) bersedia pindah dan menghuni Rusun Nagrak.
"Ya kebutuhan-kebutuhan mereka sebagaimana masyarakat tinggal di rusun, udah bertahap kan. Pelan-pelan saya minta mudah-mudahan bisa selesai. Pasti saya perhatikan," ujar Heru Budi di Menara Kompas, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Pindah ke Rusun Nagrak, Warga Kampung Bayam Akan Difasilitasi Antar Jemput Pelajar
Heru memastikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memikirkan nasib setiap masyarakat, termasuk warga Eks Penghuni Kampung Bayam.
Atas dasar itu, Heru juga ingin agar para warga yang bertahan di sekitaran JIS bisa mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak.
"Yang pertama secara bertahap pemda perhatikan mereka untuk supaya bisa hidup layak di rumah susun," jelas Heru.
Koordinator Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) yang menjadi pendamping warga eks Kampung Bayam, Mirnawati mengatakan bahwa salah satu fasilitas yang disediakan adalah transportasi untuk antar jemput pelajar.
"Sepakat tawaran relokasi lantaran anak sekolah akan disiapkan fasilitas pengantaran dari Rusun Nagrak ke kawasan JIS," kata Mirnawati.
"Nantinya setelah dari JIS mereka (para anak eks Kampung Bayam) itu bisa menyebar ke lokasi masing-masing sekolah," sambungnya.
Baca juga: Warga Kampung Bayam Direlokasi ke Rusunawa Nagrak, Tenda Depan JIS Akhirnya Dibongkar
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil membujuk warga Kampung Bayam yang masih bertahan di tenda darurat.
Warga akhirnya bersedia direlokasi dari tenda yang berdiri di depan Jakarta International Stadium (JIS) ke Rusunawa Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Padahal, warga Kampung Bayam sebelumnya menolak membongkar mandiri tenda dan mendesak Pemprov DKI segera memberikan hunian di Kampung Susun Bayam (KSB).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun masih membebaskan biaya sewa rusun bagi warga Kampung Bayam.
Pembebasan biaya sewa sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.