JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AH (26) telah menyiapkan pisau yang dibawa dari rumahnya, untuk menikam korban berinisial FD (44) di dekat lobi mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Hal ini disampaikan Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono, usai memeriksa keterangan dari pelaku.
"Ya, jadi untuk pisau pun memang sudah dipersiapkan oleh pelaku dari rumah," ujar Wibisono saat ditemui Kompas.com di Mapolsek Tanjung Duren, Selasa (26/9/2023).
"Namun yang masih kami belum dapat pastikan 100 persen adalah motif dari pelaku ini untuk melakukan tindak pidana ini," lanjut dia.
Baca juga: Wanita Tewas Ditusuk di Depan Mal Central Park Jakbar
Wibisono menyampaikan bahwa pelaku juga sudah merencanakan untuk menusuk korban.
Berdasarkan keterangan dari saksi dan rekaman kamera CCTV, diketahui AH telah menunggu di sekitar lokasi kejadian sejak pagi.
"Jadi bukan dia tiba-tiba datang terus langsung menusuk. Sebelum kejadian dia sudah berada di sekitaran area tersebut," kata Wibisono.
Sementara ini, antara pelaku dengan korban disebut tak saling mengenal.
Kendati demikian, penyidik terus mendalami kemungkinan penusukan ini salah sasaran. Pasalnya, keterangan yang diberikan AH simpang siur dan berbelit.
"Kami dalami lagi keterangan mengapa yang disasar adalah korban ini, kami betul-betul masih mendalami," imbuhnya.
Adapun korban pertama kali ditemukan tewas oleh saksi pada pukul 07.00 WIB, dengan luka tusuk di bawah leher.
Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Bergegas, penyidik langsung mendatangi lokasi kejadian lalu menemukan korban tewas bersimbah darah.
Saat itu, polisi juga menangkap pelaku yang sebelumnya telah diamankan sekuriti.
"Korban mengalami luka sangat berat yang berada di bawah leher itulah yang menyebabkan luka yang sangat fatal. Sehingga korban meninggal dunia," papar Wibisono.
Penyidik lalu membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan AH telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.