Hal ini menyusul keputusan pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca juga: Pedagang Pasar Tanah Abang Tak Setuju Penjualan Live Medsos Dihentikan
Menurut Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, alasan tidak diperbolehkannya ada transaksi di platform media sosial, seperti di TikTok Shop adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi.
Selain itu, larangan ini juga diberlakukan agar media sosial tidak memonopoli algoritma.
"Media sosial dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengungkapkan, TikTok Shop melakukan predatory pricing dalam menjalankan usahanya.
Hal itu lantaran TikTok Shop menjual produk di platformnya dengan harga yang murah, dan dinilai lebih rendah dari ongkos produksinya.
Baca juga: Pedagang Pasar Tanah Abang Sepi Pembeli tapi Ditagih Retribusi, F-PDIP DKI Akan Carikan Solusi
Predatory pricing adalah kegiatan menjual barang di bawah harga dan jauh dari modal. Tujuan kegiatan ini sebagai strategi persaingan.
"Bisa dilihat ada barang impor misalnya kalau pakai prosedur normal harganya Rp 1 juta, sementara produk yang sama harganya bisa Rp 100.000. Apakah itu tidak predatory pricing?" ucap Jerry kepada media saat ditemui di Hotel Borobudur, Senin (25/9/2023).
Lebih lanjut Jerry mengatakan, dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020, nantinya TikTok akan dilarang menjalankan dua fungsinya sekaligus yakni sebagai media sosial dan sebagai e-commerce atau yang disebut dengan social-commerce.
(Tim Redaksi: Joy Andre, Ihsanuddin, Jessi Carina, Elsa Catriana, Erlangga Djumena)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.