JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menjelaskan, tersangka prostitusi online anak berinisial FEA (24) menyebarkan data para korban kepada para pelanggan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemesan akan mengontak FEA usai baca promosi di media sosial.
"Kemudian klien akan menghubungi tersangka lewat Telegram atau Line yang diberikan oleh FEA," kata Ade Safri, Rabu (27/9/2023).
Setelah itu, FEA akan memberikan data-data anak ke pelanggan yang akan memesan.
Baca juga: Alarm Bahaya buat Orangtua, Muncikari Intai Anak-anak ke Dalam Prostitusi Online lewat Media Sosial
"Akan di-share oleh FEA kepada kliennya mulai data anak korban yang akan dipekerjakan dieksploitasi secara seksual, foto termasuk dengan tarif," ucap dia.
Sebelumnya, polisi menangkap FEA karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara seksual terhadap anak di media sosial.
FEA ditangkap oleh polisi di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Ade Safri.
Kata Ade, korban ditawarkan oleh FEA dengan harga mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta per jam.
Ia menambahkan, seluruh penghasilan yang didapat FEA digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari," terang Ade Safri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.